Cerita Lengkap Petugas SPBU Pertamina Tolak Rupiah Baru Buat Beli Bensin

Cerita Lengkap Petugas SPBU Pertamina Tolak Rupiah Baru Buat Beli Bensin

Aulia Damayanti - detikFinance
Senin, 22 Agu 2022 20:00 WIB
Sejumlah kendaraan antre mengisi bahan bakar minyak (BBM) di SPBU Tol Sidoarjo 54.612.48, Sidoarjo, Jawa Timur, Senin (11/4/2022). Pemerintah menetapkan Pertalite sebagai jenis BBM khusus penugasan yang dijual dengan harga Rp7.650 per liter dan Biosolar Rp5.510 per liter, sementara jenis Pertamax harganya disesuaikan untuk menjaga daya beli masyarakat yakni menjadi Rp 12.500 per liter dimana Pertamina masih menanggung selisih Rp3.500 dari harga keekonomiannya sebesar Rp16.000 per liter di tengah kenaikan harga minyak dunia. ANTARA FOTO/Zabur Karuru/rwa.
Ilustrasi/Foto: ANTARA FOTO/Zabur Karuru
Jakarta -

Meluncurnya uang rupiah baru sebagai alat transaksi yang sah ternyata informasinya belum merata diketahui masyarakat. Hal ini ditandai dengan petugas SPBU Pertamina yang menolak uang rupiah baru saat salah satu konsumen membayar dengan pecahan baru Rp 50.000.

Cerita itu bermula, dalam viralnya video di TikTok, seorang warga membeli bensin menggunakan uang rupiah baru tetapi ditolak oleh petugas SPBU Pertamina di Bandar Lampung.

Dalam video tersebut terlihat jelas bahwa uang yang ditunjukkan seorang pria itu merupakan uang rupiah baru pecahan Rp 50.000. Kejadian itu terjadi pada hari Sabtu pukul 13.45 di SPBU Pertamina Jalan Pajar Alam, Kedaton, Bandar Lampung yang diunggah oleh akun TikTok @sis130417****.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ini bila perlu didengarkan oleh Pemerintah dan Bank Indonesia khususnya. Saya membeli minyak (bensin) memakai uang baru ini tidak berlaku di Pertamina. Saya membeli minyak di Jalan Pagar Alam, atau di samping asrama (Bandar Lampung)," kata suara pria dalam video tersebut mengutarakan pengalamannya, dikutip Senin (22/8/2022).

Menurut pengalamannya, uang rupiah baru pecahan Rp 50.000 dinyatakan tidak berlaku. Padahal pria itu menyebut uang tersebut merupakan uang rupiah baru. Dia juga mengutarakan pertanyaan kepada Bank Indonesia (BI), bagaimana kebijakan uang baru tersebut.

ADVERTISEMENT

"Sekali lagi saya mohon kepada Bank Indonesia, apakah uang ini berlaku atau apakah tidak berlaku uang ini? Karena kan saya membeli minyak di salah satu pom bensin dikatakan uang ini tidak diterima," tutupnya.

Video itu pun mendapatkan perhatian netizen TikTok hingga 3.354 komentar. Sejumlah netizen mengatakan sepertinya petugas SPBU tidak mengetahui uang rupiah baru tersebut berlaku untuk transaksi.

"Bukan nggak laku bang, tapi belum merata semua orang tahu ada uang baru," tulis akun @Al***.

Beberapa juga ada yang sengaja menandai akun media sosial TikTok Bank Indonesia hingga Pertamina. Akun tersebut meminta agar diberitahukan bagaimana uang rupiah baru itu berlaku.

"Yth. Bank Indonesia, Pertamina, mohon diberi pencerahan supaya rakyat NKRI tahu mulai kapan uang terbaru sudah mulai berlaku," ujar akun @na***.

Apa kata Pertamina dan Bank Indonesia? Cek halaman berikutnya.

Simak Video: Siap-siap! Pekan Depan Naik, Ini Rincian Harga BBM Pertamina vs Shell

[Gambas:Video 20detik]



Pertamina dan Bank Indonesia Buka Suara

PT Pertamina (Persero) sendiri membenarkan kejadian itu terjadi di salah satu SPBU Lampung. Pihaknya pun memohon maaf atas ketidaktahuan petugasnya akan uang baru yang sudah resmi beredar dan bisa digunakan untuk bertransaksi.

"Betul video itu terjadi di SPBU di Lampung. Kami mohon maaf atas ketidaktahuan petugas operator SPBU tersebut," kata Region Manager Comrel & CSR Pertamina Sumbagsel, Tjahyo Niko kepada detikcom.

Niko menambahkan, pihaknya akan terus melakukan sosialisasi uang rupiah baru kepada petugas di SPBU khususnya di Sumatera Bagian Selatan (Sumbagsel), termasuk wilayah Lampung.

"Segera akan kami lakukan sosialisasi terkait uang baru itu kepada seluruh SPBU di wilayah Sumbagsel," ujarnya.

Pertamina juga memastikan, uang rupiah baru sudah bisa digunakan untuk membeli bensin di SPBU, khususnya di wilayah Sumbagsel.

"SPBU Pertamina menerima pembayaran secara tunai dengan jenis uang rupiah kertas dan logam, baik yang baru dan lama sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia," tulis sosialisasi yang dikirim Pertamina kepada detikcom.

Sementara dari Bank Indonesia, sebagai yang mencetak dan mengedarkan uang rupiah memastikan, uang rupiah baru 2022 sudah berlaku dan bisa digunakan untuk bertransaksi.

Direktur Eksekutif Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono memastikan bahwa pihaknya akan terus melakukan edukasi kepada masyarakat. Untuk menghindari ketidaktahuan masyarakat akan uang rupiah baru 2022.

"Tentu saja uang pecahan baru 2022 sudah berlaku, mungkin belum semua masyarakat tahu. Kami akan meneruskan edukasi publik," pungkasnya.


Hide Ads