Menelusuri Keberadaan Jouska yang Medsosnya Hidup Lagi

Menelusuri Keberadaan Jouska yang Medsosnya Hidup Lagi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 23 Agu 2022 11:40 WIB
Jouska
Menelusuri Keberadaan Jouska yang Medsosnya Hidup Lagi/Foto: Dok. Jouska

Semenjak beberapa story Instagram yang diunggah akun Jouska pada Senin kemarin, belum ada tanda-tanda kemunculan kembali dari Jouska. Hingga akhirnya pada hari yang sama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 6,6 tahun kepada CEO perusahaan tersebut, Aakar Abyasa Fidzuno.

Perlu diketahui, sebelumnya isi dari unggahan story instagram tersebut ialah pembelaan menyangkut kasus yang menjerat CEO Jouska itu. Dalam penjelasannya, disebutkan jika tergugat yaitu Aakar Abyasa dan Tias Nugraha didakwa dengan pasal 103, pasal 378 dan pasal 10. Namun tuntutan yang dikenakan adalah pasal 103 dan pasal 10, artinya tak ada pasal penipuan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Disebutkan jika ada 10 pihak yang tergugat baik individu dan institusi dengan penggugat sebanyak 45 orang. Jouska menyebut jika status perkara ini adalah minutasi, belum berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Jouska menyebut selama dua tahun diam karena menghargai proses hukum dan ingin menjaga perasaan seluruh pihak terkait.

ADVERTISEMENT

"Sekali lagi, tanpa bermaksud memperkeruh situasi, saat ini kami hanya sedang menggunakan hak jawab," jelasnya.

Jouska juga menyebut Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasus Jouska. Mereka bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska.

Menurut Jouska yang seharusnya jadi pelapor adalah negara dalam hal ini pemerintah dan regulator. "Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK maupun IDX regulator terkait pasar modal. Sesederhana, emang bisa teman lu atau tetangga lu nilang lu di jalan ketika lu nggak bawa SIM?," tulisnya.


(ara/ara)

Hide Ads