Menelusuri Keberadaan Jouska yang Medsosnya Hidup Lagi

Menelusuri Keberadaan Jouska yang Medsosnya Hidup Lagi

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Selasa, 23 Agu 2022 11:40 WIB
Jouska
Menelusuri Keberadaan Jouska yang Medsosnya Hidup Lagi/Foto: Dok. Jouska
Jakarta -

Belakangan ini nama Jouska kembali diperbincangkan publik. Jouska yang telah bungkam selama dua tahun karena terjerat kasus hukum ini tiba-tiba mengunggah story di Instagram resminya @jouska_id.

Akibat kembali hidupnya akun tersebut setelah bertahun-tahun tidak aktif, tidak sedikit yang beranggapan perusahaan dengan nama PT Jouska Finansial Indonesia ini kembali beroperasi.

detikcom menyambangi kantor Jouska yang sebelumnya diketahui ada di kawasan Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (23/8). Namun, tidak ada jejak Jouska kembali beroperasi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurut keterangan para petugas Thamrin Tower, Jouska telah angkat kaki dari gedung tersebut sebelum pandemi COVID-19. "Wah udah nggak ada di sini dari lama, dari sejak sebelum pandemi," ujar resepsionis gedung.

Ia menjelaskan, perusahaan tersebut sudah tidak berada di gedung itu sejak dua tahun lalu. Lebih lanjut, ia mengatakan sempat mendengar informasi pindahnya kantor Jouska ke gedung sebelah, yaitu Gedung Jaya.

ADVERTISEMENT

Ketika coba dikonfirmasi, pihak gedung yang disebut menjadi kantor baru Jouska mengatakan perusahaan tersebut tidak pernah menjadi penyewa di gedung tersebut.

"Kita nggak ada PT itu di sini. Nggak ada sama sekali, sepertinya memang belum pernah ada di sini," ujar resepsionis gedung.

Berbagai informasi simpang siur pun bermunculan menyangkut kepindahan kantor Jouska. Bahkan, salah satu petugas keamanan Thamrin Tower juga menyampaikan, perusahaan tersebut pindah ke kawasan SCBD.

"Katanya ke SCBD kalau nggak salah," tutur sang petugas keamanan.

Hingga kini, belum ada informasi lebih lanjut mengenai keberadaan kantor perusahaan ini apakah benar Jouska beroperasi kembali.

Berlanjut ke halaman berikutnya.

Simak juga Video: Ingat! Investasi Itu Ada Untung dan Rugi Loh

[Gambas:Video 20detik]




Semenjak beberapa story Instagram yang diunggah akun Jouska pada Senin kemarin, belum ada tanda-tanda kemunculan kembali dari Jouska. Hingga akhirnya pada hari yang sama Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat menjatuhkan pidana penjara 6,6 tahun kepada CEO perusahaan tersebut, Aakar Abyasa Fidzuno.

Perlu diketahui, sebelumnya isi dari unggahan story instagram tersebut ialah pembelaan menyangkut kasus yang menjerat CEO Jouska itu. Dalam penjelasannya, disebutkan jika tergugat yaitu Aakar Abyasa dan Tias Nugraha didakwa dengan pasal 103, pasal 378 dan pasal 10. Namun tuntutan yang dikenakan adalah pasal 103 dan pasal 10, artinya tak ada pasal penipuan.

Disebutkan jika ada 10 pihak yang tergugat baik individu dan institusi dengan penggugat sebanyak 45 orang. Jouska menyebut jika status perkara ini adalah minutasi, belum berkekuatan hukum tetap.

Selain itu, Jouska menyebut selama dua tahun diam karena menghargai proses hukum dan ingin menjaga perasaan seluruh pihak terkait.

"Sekali lagi, tanpa bermaksud memperkeruh situasi, saat ini kami hanya sedang menggunakan hak jawab," jelasnya.

Jouska juga menyebut Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK tidak pernah menjadi pelapor resmi dalam kasus Jouska. Mereka bukan saksi pelapor dalam kasus Jouska.

Menurut Jouska yang seharusnya jadi pelapor adalah negara dalam hal ini pemerintah dan regulator. "Jouska tidak pernah dipanggil dan diperiksa oleh OJK maupun IDX regulator terkait pasar modal. Sesederhana, emang bisa teman lu atau tetangga lu nilang lu di jalan ketika lu nggak bawa SIM?," tulisnya.


Hide Ads