Akun Medsos Jouska 'Mati' Lagi, Satgas: Kita Blokir

ADVERTISEMENT

Akun Medsos Jouska 'Mati' Lagi, Satgas: Kita Blokir

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 24 Agu 2022 10:09 WIB
Aakar Abyasa Fidzuno, CEO dan Founder Jouska Indonesia
Foto: Aakar Abyasa Fidzuno, CEO dan Founder Jouska Indonesia (istimewa/IG Aakar Abyasa)
Jakarta -

Akun Instagram Jouska hilang lagi, setelah sebelumnya muncul dan membuat Instagram Story berisi pembelaan terkait kasus yang menimpa CEO-nya.

Namun hari ini Instagram jouska_id kembali hilang. Menanggapi hal tersebut, Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkapkan memang akun Instagram Jouska diblokir oleh Satgas yang berkoordinasi dengan Kominfo.

"SWI telah memblokir akun Instagram Jouska sehingga sudah nonaktif," kata dia Tongam kepada detikcom, Rabu (24/8/2022).

Dia menyebut namun setelah pemblokiran masih ada upaya orang yang tidak bertanggungjawab membuat akun baru yang mirip dengan akun Jouska.

"Kami mengimbau masyarakat tidak mengakses akun tersebut dan tidak mengikuti kegiatan yang diduga melanggar hukum," jelas Tongam.

Sebelumnya akun Instagram Jouska ini mengunggah pembelaan terkait masalah Jouska.

Dalam Instagram Story itu Jouska juga sempat menjelaskan terkait pasal-pasal yang digunakan untuk menjerat CEO-nya Aakar Abyasa.

Selain itu Minjou sapaan akrab admin Jouska juga beberapa kali menjelaskan terkait analogi SIM dan tilang atas kasus yang mereka jalani.

Pembelaan tersebut muncul pada pagi hari yang sama dengan jadwal sidang Aakar Abyasa yaitu pada Senin 22 Agustus 2022.

Malam harinya, pengadilan menjatuhkan vonis kepada Aakar Abyasa Fidzuno dan Direktur Amarta Investa atau salah satu entitas usaha dari Jouska, Tias Nugraha Putra selama 6,5 tahun penjara dan denda Rp 2 miliar subsider 2 bulan penjara.

Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin dari Bapepam dan melakukan tindak pidana pencucian uang.

"Mengadili, menyatakan terdakwa Aakar Abyasa Fidzuno dan Tias Nugraha Putra terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, melakukan kegiatan pasar modal sebagai penasihat investasi tanpa izin usaha dari Bapepam dan tindak pidana pencucian uang," kata hakim di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (22/8/2022).

Simak juga Video: Ingat! Investasi Itu Ada Untung dan Rugi Loh

[Gambas:Video 20detik]



(kil/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT