Cara Agar Tak Perlu Bayar Iuran BPJS Kesehatan

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Kamis, 25 Agu 2022 08:47 WIB
BPJS Kesehatan/Foto: Pradita Utama
Jakarta -

Peserta BPJS Kesehatan diwajibkan untuk selalu membayar iuran setiap bulannya. Kendati demikian, terdapat cara agar tak perlu membayar iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.

Cara tersebut adalah dengan menjadi peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran). BPJS Kesehatan PBI sendiri adalah salah satu fasilitas kesehatan dari BPJS Kesehatan untuk masyarakat yang kurang mampu.

Jadi bagi mereka yang kurang mampu dapat mengajukan diri sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI. Karna itu khusus bagi mereka yang mampu atau memiliki penghasilan rutin, tidak bisa mengambil layanan PBI.

Lantas bagaimana cara mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI?

Melansir dari situs BPJS Kesehatan, proses administrasi pendaftaran pada setiap kanal layanan administrasi dilakukan dengan ketentuan

Cara Daftar Peserta PBI BPJS Kesehatan

1. Mengisi FDIPE (Formulir Daftar Isian Peserta Elektronik
2. Melengkapi persyaratan administrasi sesuai dengan layanan yang dibutuhkan
3. Memberikan persetujuan layanan administrasi

Adapun selanjutnya persyaratan administrasi kepesertaan akan disesuaikan dengan ketentuan masing-masing jenis kepesertaan BPJS Kesehatan. Khusus untuk mendaftar menjadi peserta BPJS Kesehatan PBI, penetapan peserta mengacu pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pendaftaran peserta BPJS Kesehatan PBI hanya dapat dilakukan melalui pendataan Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota. Barulah setelah itu kepesertaan BPJS Kesehatan PBI akan ditetapkan melalui Keputusan Menteri Sosial dan didaftarkan oleh Kementerian Kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

Dengan kata lain, masyarakat yang ingin mendaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan PBI harus terlebih dahulu terdaftar dalam DTKS. Barulah kemudian yang bersangkutan bisa meminta pihak Kementerian Sosial/Dinas Sosial Kabupaten/Kota untuk didaftarkan sebagai peserta PBI.

Mengingat penjaminan layanan kesehatan bagi peserta BPJS Kesehatan PBI mengacu pada DTKS, maka apabila terdapat masyarakat yang belum terdaftar dalam DTKS sebagai PBI, yang bersangkutan dapat dilaporkan kepada Dinas Sosial untuk didaftarkan dalam DTKS PBI yang aktif di bulan berikutnya.

Iuran BPJS Kesehatan

Biaya Iuran BPJS Kesehatan untuk PPU 5% dari Penghasilan

Ada beberapa catatan terkait biaya iuran BPJS. Arif mengatakan, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) atau pekerja formal baik penyelenggara negara seperti ASN, TNI, POLRI dan pekerja swasta, besaran iuran sebesar 5% dari upah.

Rinciannya adalah 4% dibayarkan oleh pemberi kerja dan 1% oleh pekerja. Ia pun menyatakan ada batas atas dan batas bawah untuk dasar perhitungan iuran BPJS. "Untuk perhitungan iuran ini berlaku pula batas bawah yaitu upah minimum kabupaten/kota dan batas atas sebesar Rp 12.000.000," tutur dia.

"Perhitungan iuran dari penghasilan seseorang hanya berlaku pada jenis kepesertaan PPU, pekerja formal yang mendapat upah secara rutin dari pemberi kerjanya," sambungannya.

Acuan perhitungan iuran BPJS tetap pada batas atas Rp 12 juta. Bila seorang pekerja memiliki gaji di atas Rp 12 juta, Rp 13 juta misalnya, maka iuran yang dibayarkan tetap 5% dari Rp 12 juta.

Kelompok Masyarakat Bukan Pekerja (BP)

Kelompok peserta sektor informal yang tidak memiliki penghasilan tetap dikelompokkan sebagai peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP). Untuk jenis kepesertaan ini, peserta dapat memilih besaran iuran BPJS sesuai yang dikehendaki.

Kelas 1 sebesar Rp 150.000 per orang per bulan
kelas 2 sebesar Rp 100.000 per orang per bulan
kelas 3 sebesar Rp 35.000 per orang per bulan

Untuk iuran BPJS Kesehatan kelas 3 sebenarnya sebesar Rp 42.000 per bulan, namun pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp 7.000.

Jadi, bagi seseorang yang belum memiliki penghasilan atau sudah tidak berpenghasilan dapat memilih menjadi peserta PBPU dengan pilihan kelas 1, 2 atau 3. Atau jika masuk dalam kategori masyarakat miskin dan tidak mampu, yang terdata dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dapat masuk menjadi kelompok peserta PBI yang iurannya dibayar pemerintah.

Lihat juga Video: Hati-hati! Nunggak Iuran BPJS Kesehatan Bisa Kena Denda Rp 30 Juta






(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork