Pemasangan kawat gigi atau behel merupakan salah satu bentuk perawatan gigi dan mulut untuk memperbaiki susunan gigi yang tidak rapi atau posisi rahang yang tidak normal. Apakah pasang behel bisa pakai BPJS Kesehatan?
Pasalnya, posisi rahang dan gigi yang tidak normal dapat mengganggu proses mengunyah makanan, merusak gigi, bahkan bisa memengaruhi bentuk wajah. Namun, tidak semua orang dapat memasang behel karena biayanya yang tidak murah.
Lalu, apakah perawatan ini termasuk salah satu layanan gigi dan mulut yang ditanggung BPJS Kesehatan? Sayangnya, biaya pemasangan behel tidak ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Lantas perawatan gigi dan mulut apa saja yang dapat ditanggung BPJS Kesehatan? Selain itu bagaimana prosedur mendapatkan layanan tersebut?
Menurut Aturan BPJS Kesehatan No 1 Tahun 2014 Pasal 52 Ayat 1, perawatan gigi dan mulut yang ditanggung sebagai berikut:
Perawatan Gigi dan Mulut yang Ditanggung BPJS Kesehatan
1. Administrasi pelayanan, meliputi biaya pendaftaran pasien dan juga biaya administrasi lainnya yang terjadi selama proses perawatan atau pelayanan kesehatan pasien.
2. Pemeriksaan, pengobatan, dan konsultasi medis yang berhubungan dengan kesehatan gigi.
3. Pramedikasi, pemberian obat-obatan yang dilakukan sebelum tindakan anestesi atau pembiusan sebelum operasi.
4. Kegawatdaruratan oro-dental.
5. Pencabutan gigi sulung dengan anestesi topikal atau infiltrasi.
6. Pencabutan gigi permanen tanpa penyulit.
7. Obat-obatan pasca pencabutan gigi (ekstraksi).
8. Penambalan dengan bahan komposit atau GIC.
9. Pembersihan karang gigi atau scaling gigi setahun sekali.
Selain perawatan gigi dan mulut di atas, BPJS Kesehatan juga memiliki layanan tambahan berupa tanggungan untuk seseorang yang akan melakukan pembuatan gigi palsu. Akan tetapi, tidak semua pembuatan gigi palsu ditanggung oleh BPJS Kesehatan.
Hanya pada kondisi tertentu saja BPJS Kesehatan untuk gigi palsu dapat digunakan. Hal ini karena adanya batasan, mengingat dana yang digunakan berbentuk subsidi.
Bagi yang ingin melakukan perawatan gigi dan mulut, berikut prosedur yang perlu dilakukan:
1. Memiliki kepesertaan BPJS Kesehatan
Agar dapat menerima pelayanan gigi dari BPJS Kesehatan, kamu tentunya sudah harus terdaftar sebagai peserta peserta BPJS Kesehatan terlebih dahulu. Jika sudah terdaftar, kamu bisa memilih faskes pertama baik puskesmas ataupun dokter praktik perorangan atau umum.
Nantinya perawatan gigi akan diberikan oleh dokter gigi dari faskes tingkat pertama tersebut. Sementara itu, bila ingin ke dokter praktik perorangan atau umum, pendaftaran harus dilakukan terlebih dahulu dengan mengisi DIP atau Daftar Isian Peserta.
2. Datang ke Faskes Pertama yang Dipilih
Bila kamu merasa memerlukan penanganan kesehatan gigi dan mulut, kamu dapat langsung melakukan pemeriksaan gigi dan mulut dengan menggunjungi faskes pertama yang terdaftar dalam kepesertaan BPJS Kesehatan milikmu.
Setelah sampai di faskes pertama, kamu hanya perlu melengkapi proses administrasi dengan menunjukkan kartu BPJS Kesehatan yang masih aktif.
Nantinya faskes tersebut akan mengecek kartu, melanjutkan pemeriksaan, dan melakukan perawatan gigi yang ditanggung BPJS Kesehatan. Selain itu, obat akan diberikan oleh faskes yang bersangkutan.
3. Pelayanan pada Faskes Rujukan Tingkat Lanjutan
Jika faskes tingkat pertama tidak memadai atau diperlukan perawatan lebih lanjut, kamu bisa merujuk ke faskes tingkat lanjutan. Bila ingin menerima surat rujukan, kamu harus membawa kartu BPJS Kesehatan untuk mendaftar pada faskes pertama.
Pengecekan keabsahan kartu akan dilakukan setelahnya. Setelah proses administrasi selesai, barulah dokter gigi akan melakukan tindakan, baik itu pemeriksaan, perawatan, maupun pengobatan.
Jangan lupa meminta surat rujukan pada faskes pertama BPJS Kesehatan. Sebab surat ini nantinya akan digunakan untuk berobat ke rumah sakit rujukan faskes tersebut, khususnya dokter gigi spesialis atau sub spesialis.
(fdl/fdl)