Jangan Tertipu! Uang Rupiah Ini Tidak Berlaku Lagi

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 03 Sep 2022 08:30 WIB
Foto: Dok. Bank Indonesia
Jakarta -

Pengumuman! Bank Indonesia (BI) mencabut dan menarik Uang Rupiah Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia dari peredaran. Uang tersebut dengan tahun emisi 1995 (URK atau Uang Rupiah Khusus tahun emisi 1995).

Pencabutan dan penarikan dari peredaran terhitung sejak 30 Agustus 2022, menurut Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022.

"Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia," kata Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam siaran pers, dikutip Sabtu (31/8/2022).

URK yang dicabut dan ditarik dari peredaran adalah:

- Uang Rupiah Khusus Seri Demokrasi Pecahan 300.000
- Uang Rupiah Khusus Seri Presiden Republik Indonesia Pecahan 850.000

Uang Rupiah Khusus (URK) seri demokrasi pecahan Rp 300.000 telah ditarik dari peredaran. Foto: Dok. Bank Indonesia

Masyarakat yang memiliki URK seperti di atas dan mau menukarnya, langsung datang ke Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas URK tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK tersebut. Layanan penukaran juga dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan BI sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

Uang Rupiah Khusus (URK) pecahan Rp 850.000 ditarik dari peredaran. Foto: Dok. Bank Indonesia

Syarat uang yang bisa ditukarkan di halaman berikutnya. Langsung klik




(hns/hns)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork