Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat realisasi restrukturisasi kredit perbankan terus mengalami penurunan. Penurunan terjadi secara drastis dibanding saat awal pandemi COVID-19.
"Jumlah keseluruhan kredit yang direstrukturisasi itu turun tajam. Dari hampir mendekati Rp 900 triliun di satu titik tertentu pada saat puncak pandemi, jadi sekitar Rp 550 triliun pada angka terakhir," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Pusat, Senin (5/9/2022).
Mahendra menyebut hanya sektor akomodasi dan makanan minuman (mamin) yang masih tinggi terhadap kebutuhan restrukturisasi kredit. Itu pun masing-masing wilayah berbeda, di mana tertinggi berada di Bali.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"(Sektor) yang lain sudah turun drastis dari di atas 20% menjadi pada angka yang rendah dibanding sebelum terjadi pandemi. Satu sektor untuk akomodasi dan makanan minuman memang permintaan restrunya masih 38%, sehingga dibandingkan threshold 20% itu tinggi di atasnya," ujarnya.
Program restrukturisasi kredit sendiri akan berakhir Maret 2023. Dengan mulai sepinya peminat, apakah akan dilanjutkan?
Mahendra tidak menjawab secara gamblang apakah program restrukturisasi kredit akan dilanjut atau disetop. Meski begitu, dirinya menyebut fokus sekarang lebih kepada menyiapkan respons spesifik dan ditargetkan hanya kepada sektor yang membutuhkan.
"Bukan lagi dalam kerangka keseluruhan seperti pada saat puncak pandemi yang memang memukul semua sektor. Sekarang nampaknya perkembangan dan pantauan kami lebih kepada hal itu sehingga fokusnya menyiapkan respons yang spesifik dan targeted," jelasnya.
Restrukturisasi Kredit Khusus PMK
OJK telah menerbitkan panduan dari sisi perkreditan/pembiayaan perbankan untuk membantu Keadaan Tertentu Darurat Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada Sapi, melalui kebijakan restrukturisasi kredit/pembiayaan untuk mendukung debitur yang terkena dampak wabah PMK pada Sapi.
Restrukturisasi kredit khusus debitur yang terdampak wabah PMK memiliki kebijakan antara lain kualitas kredit/pembiayaan restrukturisasi dapat ditetapkan lancar, jangka waktu restrukturisasi kredit pembiayaan dapat melebihi masa berlakunya kebijakan ini sepanjang sesuai perjanjian restrukturisasi, penilaian kualitas kredit/pembiayaan lain untuk plafon hingga Rp 10 miliar dapat hanya berdasarkan ketepatan pembayaran pokok/bunga, dan bank dapat memberikan kredit/pembiayaan lain baru kepada debitur terdampak.
Ketentuan ini berlaku sesuai masa penetapan pemberlakuan status keadaan tertentu darurat PMK oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan dapat dievaluasi kembali.
"Yang sedang kami laksanakan sekarang sudah tercermin oleh kebijakan terkait restru kredit PMK pada sapi, itu masuk targeted spesifik sektor atau daerah yang benar-benar memerlukan," imbuhnya.
(aid/dna)