Nasib Tak Jelas, Korban Kresna Life Dorong Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus

Nasib Tak Jelas, Korban Kresna Life Dorong Bareskrim Polri Tuntaskan Kasus

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 08 Sep 2022 10:14 WIB
Ilustrasi Asuransi
Foto: (Istimewa)
Jakarta -

Ratusan nasabah korban gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna Life mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk menindaklanjuti laporan mereka yang sudah ada sejak 18 November 2020 silam.

Nasib para nasabah ini digantung selama bertahun-tahun. Apalagi, tidak sedikit dari para pensiunan yang hidupnya bergantung pada uang tersebut hingga menaruh harapan besar pada kepolisian.

"Mohon yang terhormat Bapak Kapolri (Listyo Sigit Prabowo) dan Bapak Kabareskrim (Agus Andrianto) membuka hati. Uang para pensiunan yang menjadi satu-satunya sumber kehidupan (mereka) wajib segera pengembaliannya, tanpa ditunda-tunda," kata kuasa hukum ratusan nasabah Kresna Life, M. Ali Nurdin dalam keterangannya, dikutip Kamis (9/9/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ali mengatakan, dorongan terhadap Bareskrim ini bisa menjadi jawaban atas nasib nasabah yang sudah terkatung-katung selama tahunan. Harapannya, proses penegakan hukum dengan menyita aset-aset Kresna Life bisa menjadi pengganti dana nasabah yang diinvestasikan di perusahaan tersebut.

Sementara itu, Ali menambahkan, laporan nasabah ke Bareskrim Mabes Polri sudah 2 tahun berjalan tanpa ada perkembangannya. Dari ratusan yang diwakili Ali, jumlah kerugiannya mencapai sekitar Rp 185,67 miliar.

ADVERTISEMENT

"Jadi, harapan klien kami agar dana yang diinvestasikan nasabah ke Kresna Life bisa kembali. Apalagi sebagian nasabah yang menjadi klien kami sudah berumur sehingga bergantung betul kepada dana itu," tambahnya.

Karena itu, kata Ali, pihaknya mendorong Bareskrim Mabes Polri untuk bisa bekerja maksimal menangani perkara ini. Nasabah disebut percaya dan optimistis Bareskrim Polri bisa menolong masyarakat khususnya para nasabah yang menjadi korban Kresna Life.

"Kami juga berharap soal penyitaan aset Kresna Life, Bareskrim Polri bisa segera bergerak dan menginformasikannya kepada masyarakat. Kami berharap agar Polri bisa memacu kinerjanya dengan baik," pungkas Ali.

Perlu diketahui, sebelumnya, perjalanan kasus Kresna Life berawal dari gagal bayar pada dua produk asuransinya. Keputusan ini disampaikan kepada para pemegang polis melalui surat edaran pada 14 Mei 2020. Alasannya manajemen Kresna Life waktu itu terdampak pandemi Covid-19 sehingga menimbulkan keadaan kahar yang di luar kendali perusahaan.

Kresna Life lalu menjalani persidangan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Kresna Life lalu resmi menyandang status PKPU yang kemudian beralih menjadi homologasi, apalagi 80% lebih nasabah sudah setuju menempuh jalur damai.

Selanjutnya, Mahkamah Agung (MA) pada 23 Agustus 2021 atau tepat setahun lalu membatalkan putusan PKPU. Dengan demikian, status Kresna Life kembali pada saat sebelum PKPU. Dengan kata lain, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut status Kresna Life pengawasan prudential di mana saat ini pembatasan kegiatan usaha (PKU). Artinya, Kresna Life tidak boleh menjual dulu karena masih menjadi bagian evaluasi OJK.




(das/das)

Hide Ads