Bukan Rupiah, Ini Lho Mata Uang yang Dulu Dipakai di RI

Bukan Rupiah, Ini Lho Mata Uang yang Dulu Dipakai di RI

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Jumat, 09 Sep 2022 14:19 WIB
Bukan Rupiah, Ini Lho Mata Uang yang Dulu Dipakai di RI
Bukan Rupiah, Ini Lho Mata Uang yang Dulu Dipakai di RI/Foto: Sylke Febrina/detikcom

Panitia tersebut diketuai oleh T.R.B. Sabaroedin dari Kantor Besar Bank Rakyat Indonesia (BRI) yang anggotanya terdiri dari Kementerian Keuangan, Kementerian Penerangan, Serikat Buruh Percetakan yaitu Oesman dan Aoes Soerjatna.

Pencetakan uang pertama pun akhirnya dimulai. Tepatnya pada Januari 1946 di Jakarta. Lalu, pada Mei 1946, saat situasi keamanan tidak kondusif, pencetakan uang di Jakarta dihentikan. Pencetakan uang itu kemudian beralih ke kota-kota lain, seperti Yogyakarta, Surakarta, Malang, dan Ponorogo.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Akhirnya, mulai 30 Oktober 1946 pukul 00.00 WIB ORI ditetapkan secara sah sebagai mata uang Indonesia. Dengan penerbitan ORI, pemerintah kemudian menarik uang invasi Jepang dan Hindia Belanda yang beredar.

Sebagai gantinya, setiap penduduk diberi Rp 1 sebagai pengganti sisa uang-uang tadi. Secara bersama, penarikan mata uang lama terus dilakukan berangsur-angsur lewat pembatasan pemakaian uang dan larangan membawa uang dari dari daerah ke daerah lain.

ADVERTISEMENT

Namun, pada saat itu peredaran ORI belum bisa menjangkau seluruh wilayah Indonesia dikarenakan selain faktor perhubungan, masalah keamanan juga berpengaruh karena sebagian wilayah Indonesia masih berada di bawah kedudukan Belanda. Kedua hal itu membuat pemerintah kewalahan untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan moneter.

Oleh karena itu, mulai 1947 pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).

Uang tersebut bersifat sementara dan kebanyakan dinyatakan oleh pemimpin setempat sebagai alat pembayaran yang hanya berlaku di tempat tertentu. Akibatnya, jumlah uang beredar di wilayah Republik Indonesia sulit dihitung dengan tepat. Kesulitan melakukan pemisahan data juga terjadi dalam memperkirakan indikator-indikator perekonomian lainnya, seperti neraca perdagangan, posisi cadangan devisa dan keuangan negara.

Beberapa tahun berselang, konferensi meja bundar (KMB) pada 1949 menyepakati pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai upaya untuk menyeragamkan uang di wilayah Republik Indonesia Serikat, pada 1 Januari 1950, ORI dan ORIDA ditarik dari peredaran. Penggantinya adalah uang federal atau rupiah RIS.

Menteri Keuangan Sjafruddin diberi kuasa untuk mengeluarkan uang kertas rupiah RIS tersebut. Mulai 27 Maret 1950 telah dilakukan penukaran ORI dan ORIDA dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank. Sejalan dengan masa Pemerintah RIS yang berlangsung singkat, masa edar uang kertas rupiah RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.

Sebagian wilayah Indonesia masih berada di bawah kedudukan Belanda. Kedua hal itu membuat pemerintah kewalahan untuk menyatukan Indonesia sebagai satu kesatuan moneter.

Oleh karena itu, mulai tahun 1947 pemerintah terpaksa memberikan otoritas kepada daerah-daerah tertentu untuk mengeluarkan uangnya sendiri yang disebut Oeang Republik Indonesia Daerah (ORIDA).

Uang tersebut bersifat sementara dan kebanyakan dinyatakan oleh pemimpin setempat sebagai alat pembayaran yang hanya berlaku di tempat tertentu. Akibatnya, jumlah uang beredar di wilayah Republik Indonesia sulit dihitung dengan tepat. Kesulitan melakukan pemisahan data juga terjadi dalam memperkirakan indikator-indikator perekonomian lainnya, seperti neraca perdagangan, posisi cadangan devisa dan keuangan negara.

Beberapa tahun berselang, konferensi meja bundar (KMB) pada 1949 menyepakati pembentukan Republik Indonesia Serikat (RIS). Sebagai upaya untuk menyeragamkan uang di wilayah Republik Indonesia Serikat, pada 1 Januari 1950, ORI dan ORIDA ditarik dari peredaran. Penggantinya adalah uang federal atau rupiah RIS.

Menteri Keuangan Sjafruddin diberi kuasa untuk mengeluarkan uang kertas rupiah RIS tersebut. Mulai 27 Maret 1950 telah dilakukan penukaran ORI dan ORIDA dengan uang baru yang diterbitkan dan diedarkan oleh De Javasche Bank. Sejalan dengan masa Pemerintah RIS yang berlangsung singkat, masa edar uang kertas rupiah RIS juga tidak lama, yaitu hingga 17 Agustus 1950 ketika Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) terbentuk kembali.


(kil/ara)

Hide Ads