Politisi Diusul Bisa Jadi Bos BI, Pengamat: Serahkan ke Ahlinya Saja

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 29 Sep 2022 15:14 WIB
Foto: Sylke Febrina Laucereno/detikFinance
Jakarta -

Politisi atau anggota partai politik diusulkan bisa menjadi anggota dewan gubernur (ADG) Bank Indonesia (BI). Hal ini karena Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menghapus Pasal 47 di UU Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) pada rancangan Undang-undang (RUU) Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).

Menanggap hal tersebut,Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengungkapkan untuk urusan bank sentral sebaiknya tak dimasuki urusan politik. Hal ini demi menjaga independensi bank sentral dalam mengambil kebijakan.

"Ini bukan soal kesempatan semua orang ya, tapi serhkan saja pada ahlinya yang memang fokus di bank sentral," kata dia saat dihubungi, Kamis (29/9/2022).

Tauhid menyebutkan, memang dalam proses pemilihan ADG dibutuhkan politik. Tapi cukup di situ saja, tidak perlu orang politik masuk ke bank sentral.

Dia menyebutkan, jangan sampai bank sentral ini seperti Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang anggotanya ada yang berasal dari partai politik.

Senada dengan Tauhid, Direktur Riset CORE Indonesia Piter Abdullah mengungkapkan orang politik dalam tubuh bank sentral akan mengganggu proses pengambilan kebijakan yang selama ini independen.

Piter khawatir jika hal ini bisa ditumpangi banyak kepentingan dalam proses pengambilan kebijakan.

Menurut dia, jangan sampai BI seperti BPK yang memiliki banyak orang titipan partai. "Peran BI terlalu besar untuk perekonomian, karena itu jika memasukkan orang politik akan bisa mengganggu. Kalau memang DPR menyebut ada peran politik dalam proses pemilihan, ya cukup prosesnya saja jangan orangnya, jeruk makan jeruk nantinya," imbuh dia.

Anggota Komisi XI DPR RI Muhammad Misbakhun mengungkapkan sebagai RUU yang menjadi Inisiatif dari DPR, RUU P2SK sudah disetujui oleh Paripurna DPR RI.

"Dan tahapan berikutnya adalah menunggu Surat dari Presiden termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) nya. Proses tahapan pembahasan RUU P2SK menunggu hal tersebut," ujarnya.

Simak juga Video: Serba-serbi Uang Kertas Baru 2022 yang Dikeluarkan Bank Indonesia







(kil/dna)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork