Apin Bandar Kakap Ditangkap, PPATK Pernah Ungkap Transaksi Judi Online Rp 155 T

Apin Bandar Kakap Ditangkap, PPATK Pernah Ungkap Transaksi Judi Online Rp 155 T

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Jumat, 14 Okt 2022 19:50 WIB
Petugas Cash Center BNI menyusun tumpukan uang rupiah untuk didistribusikan ke berbagai bank di seluruh Indonesia dalam memenuhi kebutuhan uang tunai jelang Natal dan Tahun Baru. Kepala Kantor perwakilan Bank Indonesia (BI) Provinsi Papua mengungkapkan jumlah transaksi penarikan uang tunai sudah mulai meningkat dibanding bulan sebelumnya yang bisa mencapai penarikan sekitar Rp1 triliun. Sedangkan untuk Natal dan tahun baru ini secara khusus mereka menyiapkan Rp3 triliun walaupun sempat diprediksi kebutuhannya menyentuh sekitar Rp3,5 triliun. (FOTO: Rachman Haryanto/detikcom)
Ilustrasi/Foto: Rachman Haryanto
Jakarta -

DPO bandar judi online di Sumatera Utara, Apin BK ditangkap di Malaysia. Hal ini diumumkan langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

"Alhamdulillah dengan kerja sama dengan teman-teman dari Kepolisian Diraja Malaysia, salah satu buron atas nama Apin BK yang sempat bersembunyi di Singapura dan kemudian bergeser ke Malaysia, hari ini atas kerja sama dan skema police to police, buron tersebut berhasil diserahkan kepada kita," ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Ivan Yustiavandana mengatakan, pihaknya menerima laporan terkait transaksi judi online mencapai Rp 155,46 triliun sepanjang 2022.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hal tersebut disampaikannya saat Rapat Kerja dengan Komisi III DPR RI, Selasa (13/9). Ia menyebut, nilai tersebut berasal dari 121 juta transaksi.

"PPATK sudah menerima laporan terkait transaksi judi online itu jumlahnya total Rp 155,46 triliun. Jadi memang besar sekali, besar sekali," kata Ivan.

ADVERTISEMENT

Ivan merinci, dari total transaksi judi online tersebut, sudah ada 312 rekening yang dibekukan dengan isi Rp 836 miliar. Ivan menyebut pihaknya juga telah melakukan 139 analisis yang hasilnya sudah disampaikan kepada aparat penegak hukum.

"Jadi transaksi yang dilaporkan ke PPATK itu sebanyak 121 juta transaksi, di dalamnya ada Rp 155.459.000.000.000. Sudah 139 hasil analisis yang sudah kami sampaikan ke aparat penegak hukum," jelasnya.

Tidak hanya itu, dari hasil laporan tersebut pihak PPATK menyebut pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi judi online pun bervariasi. Sayangnya, Ivan tidak merincikannya secara detail.

"Di situ kita menemukan pihak-pihaknya bervariasi, kita sudah lakukan analisis sedemikian dalam dan insyaallah akan segera ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum. Itu lah melahirkan pembekuan, pemberhentian transaksi dan segala macam," tandasnya.

(ara/ara)

Hide Ads