Gaji Gede tapi Ditolak Bank Tarik Utang? Cek Ini Bisa Jadi Penyebabnya Lho!

Gaji Gede tapi Ditolak Bank Tarik Utang? Cek Ini Bisa Jadi Penyebabnya Lho!

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 20 Okt 2022 11:39 WIB
Ilustrasi PayLater
Ilustrasi/Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Heboh di media sosial orang yang ingin mengajukan kredit tapi gagal karena skor kredit di BI Checking atau saat ini bernama Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK buruk. Kok bisa ya?

Sekadar informasi BI Checking adalah istilah yang sering digunakan oleh pihak leasing atau bank ketika ada pengajuan proses kredit. Dulunya bernama Sistem Informasi Debitur (SID) dan berada di bawah Bank Indonesia (BI), kini sudah menjadi SLIK dan berada di bawah OJK.

Dikutip dari laman sikapiuangmu.ojk.go.id, SLIK memperluas cakupan penyediaan informasi debitur (iDeb) yaitu lembaga keuangan bank dan lembaga pembiayaan serta ke lembaga keuangan nonbank yang mempunyai akses data debitur dan kewajiban melaporkan data debitur ke SID.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Riwayat kredit nasabah yang ada di bank, multifinance, dan paylater akan tercatat di SLIK, mulai dari kelancaran pembayaran sampai tanda-tanda kredit macet. Jika ada cicilan atau kredit yang pembayarannya tidak lancar akan masuk ke catatan SLIK yang tingkatannya beragam, mulai dari kolektabilitas I yaitu lancar, kolektabilitas 2 dalam perhatian khusus karena menunggak pokok atau bunga 1-90 hari.

Kemudian kolektabitas 3 masuk kategori kurang lancar jika debitur menunggak 91-120 hari. Lalu kolektabilitas 4 yang diragukan karena menunggak 121-180 hari, lalu kolektabilitas 5 kategori macet karena menunggak lebih dari 180 hari.

ADVERTISEMENT

"SLIK juga dipakai untuk melaporkan, penyediaan dana, data agunan dan data terkait lainnya dari berbagai jenis lembaga keuangan, masyarakat, Lembaga Pengelolaan Informasi Perkreditan (LPIP) dan pihak lainnya," tulisnya, dikutip Kamis (20/10/2022).

OJK mengharapkan dengan terintegrasinya SLIK ini, masyarakat diharapkan menjadi lebih mudah dalam proses pengajuan pinjaman. SLIK juga diharapkan mampu meminimalisir angka kredit bermasalah atau non performing loan (NPL).

Ekonom dan Co-Founder & Dewan Pakar Institute of Social, Economics and Digital/ISED Ryan Kiryanto mengungkapkan untuk penilaian kredit memang tak hanya SLIK yang jadi satu-satunya, yaitu ada capital, condition of economic, capacity or capability of management, collateral, and character of debitor.

Lihat juga video 'Fenomena Kredit macet Pinjol, SWI: Ya Harus Bayar!':

[Gambas:Video 20detik]



(kil/ara)

Hide Ads