Ada beberapa bank gagal yang digugat oleh LPS yaitu perkara BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah dan BPR Efita.
Tak cuma itu LPS juga mengajukan permohonan eksekusi kepada beberapa mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta). Diantaranya Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan dan Ova Emilia. Ketiganya adalah mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar. Lalu Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ova Emilia adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) masa bakti 2022-2027. Dia dilantik pada 27 Mei 2022. LPS menyebutkan para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan untuk itu Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sebesar Rp 29.137.542.200,00.
Ary mengungkapkan dengan permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum membayar ganti rugi kepada LPS untuk diberikan peringatan agar dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Dalam hal pihak-pihak dimaksud tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi kewajibannya maka LPS akan segera mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut.
(kil/ara)