Jakarta -
Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) Ova Emilia buka suara terkait gugatan yang dilayangkan oleh Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) kepada pengurus atau pemegang saham bank gagal.
Ova menjelaskan masalah dia dan beberapa pengurus BPR Tripilar Arthajaya merupakan bisnis keluarga yang sudah berlangsung beberapa tahun lalu.
"Itu merupakan bisnis keluarga yang sudah berlangsung sejak 2006 dan sampai sekarang masih berproses," kata dia saat dihubungi, Kamis (3/11/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Dia mengungkapkan pihaknya akan bertanggungjawab dengan putusan yang ditetapkan. "Kami akan bertanggungjawab atas putusan apapun yang dijatuhkan MA dalam gugatan perdata tersebut," ujar dia.
Sebelumnya diberitakan LPS menggugat mantan pengurus atau pemegang saham yang menyebabkan bank gagal dan dicabut izin usahanya. Direktur Eksekutif Hukum LPS Ary Zulfikar menyebutkan langkah ini ditempuh untuk memperoleh pengembalian atau recovery aset bank gagal akibat fraud.
Ary menjelaskan pengajuan gugatan ini dilakukan karena adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan dengan mantan pengurus atau pemegang saham bank gagal.
"Sehingga mengakibatkan kerugian bagi LPS akibat tidak optimalnya biaya penjaminan simpanan yang telah dibayarkan oleh LPS," kata dia.
Ada beberapa bank gagal yang digugat. Cek halaman berikutnya.
Lihat juga Video: Respons Rektor soal Puluhan Website UGM Dibobol Hacker
[Gambas:Video 20detik]
Ada beberapa bank gagal yang digugat oleh LPS yaitu perkara BPR Tripanca Setiadana, BPR Citraloka Danamandiri, BPR Tripilar Arthajaya, BPR Kudamas Sentosa, BPRS Al-Hidayah dan BPR Efita.
Tak cuma itu LPS juga mengajukan permohonan eksekusi kepada beberapa mantan pengurus dan pemegang saham PT BPR Tripilar Arthajaya (BPR Tripilar Yogyakarta). Diantaranya Bambang Wahyudi, Djungtjik Arsan dan Ova Emilia. Ketiganya adalah mantan direktur, komisaris dan pemegang saham pengendali BPR Tripilar. Lalu Abdul Nasir alias Jang Keun Won selaku pihak terkait.
Ova Emilia adalah Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM) masa bakti 2022-2027. Dia dilantik pada 27 Mei 2022. LPS menyebutkan para tergugat terbukti telah melakukan perbuatan melawan hukum yang menyebabkan kerugian bagi LPS dan untuk itu Para Tergugat dihukum untuk membayar kerugian kepada LPS secara tanggung renteng sebesar Rp 29.137.542.200,00.
Ary mengungkapkan dengan permohonan eksekusi tersebut, Pengadilan Negeri Yogyakarta akan melaksanakan sidang aanmaning (teguran) terhadap mantan Pengurus dan Pemegang Saham BPR Tripilar serta pihak terkait yang dihukum membayar ganti rugi kepada LPS untuk diberikan peringatan agar dapat melaksanakan isi putusan secara sukarela.
Dalam hal pihak-pihak dimaksud tidak bersikap kooperatif untuk memenuhi kewajibannya maka LPS akan segera mengajukan permohonan sita eksekusi atas aset-aset milik pihak-pihak yang menyebabkan bank gagal tersebut.