Perhatikan! Ini Tips Biar Masyarakat Tak Jadi Korban Begal Rekening cs

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Jumat, 04 Nov 2022 12:50 WIB
Foto: Begal Rekening (Denny Pratama Putra/detikcom)
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu didukung untuk terus meningkatkan kegiatan edukasi dan literasi masyarakat dalam mendorong perlindungan konsumen. Semakin baik literasi masyarakat, maka akan semakin terlindungi dari pelaku kejahatan keuangan seperti social engineering (soceng) atau begal rekening.

Setidaknya ada tiga bagian kegiatan yang perlu menjadi perhatian OJK dalam melindungi konsumen, yaitu dari sisi pencegahan, pengawasan dan penegakan hukum (law enforcement).

Kegiatan pencegahan diawali melalui edukasi dan meningkatkan literasi masyarakat terhadap produk keuangan, sehingga masyarakat dapat bijaksana dalam memilih produk keuangan yang akan dibeli atau menjadi tempat investasi.

"Sekarang pelaku kejahatan produk keuangan cepat sekali bergerak. Melalui website dan sosial media. Keuntungan yang ditawarkan sangat menggiurkan. Untuk masyarakat yang sudah teredukasi tidak akan terpengaruh, tetapi yang belum teredukasi harus dilindungi dengan memblokir akun tersebut," tegas Guru Besar FEB UI/Ekonom UI Budi Frensidy, Jumat (4/11/2022).

Perlindungan konsumen, jelasnya, diatur dalam Pasal 4 Undang Undang Nomor 21 Tahun 2011 Tentang OJK yang mengamanatkan OJK sebagai pengawas dan regulator sektor jasa keuangan dan sejumlah pihak terkait untuk terus melakukan upaya melindungi kepentingan konsumen dan masyarakat terhadap pelanggaran dan kejahatan di sektor keuangan.

OJK meluncurkan sejumlah infrastruktur literasi keuangan untuk meningkatkan literasi dan inklusi keuangan masyarakat, yaitu Strategi Nasional Literasi Keuangan Indonesia (SNLKI) 2021- 2025, Learning Management System (LMS) Edukasi Keuangan, serta Buku Saku Literasi Keuangan bagi Calon Pengantin.

Setelah melalui serangkaian kegiatan edukasi, OJK mengumumkan hasil Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) 2022. Hasil SNLIK terbaru ini menunjukkan adanya peningkatan indeks literasi dan inklusi keuangan masyarakat.

Hasil SNLIK 2022 menunjukkan indeks literasi keuangan masyarakat Indonesia sebesar 49,68 persen dan inklusi keuangan sebesar 85,10 persen. Nilai ini meningkat dibanding hasil SNLIK 2019, yaitu indeks literasi keuangan 38,03 persen dan inklusi keuangan 76,19 persen.

Meski demikian, Budi Frensidy mengatakan walau telah didukung sejumlah regulasi, tantangan yang dihadapi dalam melindungi konsumen masih sangat besar karena kejahatan keuangan masih banyak ditemui, antara lain manipulasi dan berbagai bentuk penggelapan dalam kegiatan jasa keuangan.

Untuk itu, OJK diharapkan dapat terus melakukan berbagai upaya untuk meningkatkan pemahaman masyarakat terhadap perlindungan konsumen, serta mendorong peningkatan edukasi di masyarakat melalui berbagai program, termasuk mengoptimalkan pengawasan market conduct yang lebih ketat kepada Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).




(fdl/fdl)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork