Ada soal Bank Digital, Ini 2 Aturan Baru OJK

Ada soal Bank Digital, Ini 2 Aturan Baru OJK

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 16 Nov 2022 22:27 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna: Gedung OJK
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan dua peraturan baru. Pertama, Peraturan OJK (POJK) Nomor 20 Tahun 2022 tentang Pengawasan Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera).

Kedua, POJK Nomor 22 Tahun 2022 tentang Kegiatan Penyertaan Modal oleh Bank Umum.

POJK 20 Tahun 2022 telah diundangkan lebih awal, yaitu pada 28 Oktober 2022 dan mulai berlaku sejak saat itu. Isinya, berkaitan dengan pengawasan OJK terhadap BP Tapera.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Ruang lingkup pengawasan OJK terhadap BP Tapera meliputi pelaksanaan pengawasan kepatuhan (compliance supervision) BP Tapera terhadap peraturan perundangan di bidang Tapera dan ketentuan internal BP Tapera yang mencakup aktivitas penyelenggaraan Tapera, pengelolaan aset BP Tapera, serta penerapan tata kelola dan manajemen risiko BP Tapera.

"Pengawasan OJK dilakukan melalui pemeriksaan (on-site supervision) dan analisis (off-site supervision), yang dilakukan setahun sekali atau sesuai kebutuhan pengawas," tulis keterangan resmi OJK, dikutip Rabu (16/11/2022).

ADVERTISEMENT

Selain itu, dalam POJK tersebut juga mengatur kewenangan OJK untuk meminta BP Tapera menyusun dan menyampaikan pelaporan kepada OJK, serta pemberian sanksi administratif kepada BP Tapera dan rekomendasi kepada Komite Tapera.

Sementara pada POJK 22 Tahun 2022 mengatur kegiatan penyertaan modal yang dilakukan Bank Umum termasuk kegiatan penyertaan modal sementara yang bertujuan untuk meningkatkan ketahanan, daya saing, dan efisiensi perbankan nasional.

"Seiring dengan perkembangan kegiatan usaha, teknologi informasi, dan ekosistem sektor keuangan, OJK memberikan keleluasaan bagi Bank Umum pada beberapa aspek kegiatan penyertaan modal dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pelaksanaannya," tulis OJK.

Dalam POJK tersebut, diatur bahwa pihak yang dapat menjadi Investee (penerima penyertaan) dari Bank, antara lain dapat berupa perusahaan di bidang keuangan yang memanfaatkan penggunaan teknologi informasi untuk menghasilkan produk keuangan sebagai bisnis utama.

Beberapa ketentuan di POJK ini antara lain:

(1) Penegasan ruang lingkup perusahaan yang bergerak di bidang keuangan yang dapat menjadi Investee Bank sesuai dengan perkembangan ekosistem digital saat ini;

(2) Relaksasi persyaratan tingkat kesehatan dalam kegiatan Penyertaan Modal; dan

(3) Perluasan ruang lingkup penyertaan modal yang dilakukan oleh Perusahaan Anak Bank.

"Penerbitan POJK ini lebih bersifat principle based untuk mendukung strategi bisnis Bank dan harmonisasi dengan ketentuan saat ini," sebut keterangan tertulis OJK.

(hns/hns)

Hide Ads