Bukan 'Kiyuris' atau 'Kiris', Ini Pengucapan QRIS yang Benar

Bukan 'Kiyuris' atau 'Kiris', Ini Pengucapan QRIS yang Benar

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Kamis, 17 Nov 2022 07:45 WIB
Warga melakukan transaksi menggunakan metode bayar scan QRIS dengan aplikasi DOKU e-Wallet di Pasar Tradisional Prawirotaman, Yogyakarta, Minggu (5/9/2021). Saat ini pemerintah Yogyakarta menggencarkan transaksi non tunai di pasar tradisional seperti di Pasar Prawirotaman maupun Pasar Beringharjo. ANTARA FOTO/Andreas Fitri Atmoko/aww.
Ilustrasi QRIS/Foto: Antara Foto/Andreas Fitri Atmoko
Jakarta -

Heboh di media sosial soal penyebutan QRIS. Ada yang menyebut QRIS 'kiyuris', 'kiris' atau Oris.

Sekadar informasi QRIS ini adalah qr Indonesian standard yang dibuat oleh Bank Indonesia (BI) untuk sistem pembayaran yang saling tersambung.

Dengan QRIS ini maka mobile banking atau e-wallet bisa digunakan dengan satu QR yang sama. Sehingga tak perlu lagi mengunduh banyak aplikasi jika ingin melakukan pembayaran.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lalu bagaimana pengucapan yang benar?

Kepala Grup Departemen Kebijakan Sistem Pembayaran (DKSP) BI, Fitria Irmi Triswati mengungkapkan pengucapan QRIS ini adalah Kris.

ADVERTISEMENT

"Pengucapan QRIS yang benar adalah 'KRIS' bukan kiyuris, kiris atau Oris ya," kata Fitria kepada detikcom, Kamis (16/11/2022).

QRIS ini diluncurkan oleh BI dan asosiasi sistem pembayaran Indonesia (ASPI) dan lembaga jasa keuangan pada 17 Agustus 2019 lalu.

Kala itu Gubernur BI Perry Warjiyo mengungkapkan QRIS ini memiliki tujuan untuk efisiensi transaksi, percepatan inklusi keuangan, memajukan UMKM yang bisa mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.

Perry menjelaskan QRIS adalah transaksi QR asli Indonesia. "Pertanda Indonesia negara maju modern akan lebih berpendapatan tinggi, suatu standar yang diterapkan secara nasional. Yang disebut QRIS Unggul," ujarnya.

QRIS mengusung semangat UNGGUL yang mengandung makna UNiversal, GampanG, Untung, dan Langsung.

Masyarakat bisa menggunakan QRIS secara nasional akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2020. Hal tersebut dilakukan dengan maksud memberikan masa transisi persiapan bagi Penyelenggara Jasa Sistem Pembayaran (PJSP).

Saksikan juga Sosok minggu ini: Icha, Kisah Hidup Mandiri Perempuan Cerebral Palsy

[Gambas:Video 20detik]



(kil/hns)

Hide Ads