Gara-gara Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Tembus Rp 123 T

ADVERTISEMENT

Gara-gara Investasi Bodong, Kerugian Masyarakat Tembus Rp 123 T

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Senin, 21 Nov 2022 17:24 WIB
Ilustrasi investasi bodong
Foto: Dok.Detikcom
Jakarta -

Masyarakat saat ini masih terjerat investasi ilegal. Satgas Waspada Investasi (SWI) menyebut sejak 2018 hingga 2022 kerugian masyarakat akibat investasi bodong ini sudah mencapai Rp 123,51 triliun.

Ketua Satgas Waspada Investasi Tongam L Tobing mengungkpkan memang setiap tahun ada kenaikan jumlah kerugian yang disebabkan investasi bodong.

Tongam memaparkan dari data SWI pada 2018 kerugian masyarakat tembus Rp 1,4 triliun, dan meningkat jadi Rp 4 triliun pada 2019, lalu naik lagi Rp 5,9 triliun.

Kemudian pad 2021, jumlah kerugian menurun hingga mencapai Rp 2,54 triliun. Namun langsung meningkat signifikan menjadi Rp 109,67 triliun.

Tongam meminta masyarakat untuk waspada dengan investasi bodong. Kenali ciri-ciri investasi ilegal agar bisa berhati-hati. Berikut ciri-cirinya:

1. Menjanjikan keuntungan tidak wajar dalam waktu cepat

2. Menjanjikan bonus dari perekrutan anggota baru "member get member"

3. Memanfaatkan tokoh masyarakat/ tokoh agama/Public Figure untuk menarik minat berinvestasi

4. Klaim tanpa risiko (free risk)

5. Legalitas tidak jelas:

a. Tidak memiliki izin usaha

b. Memiliki izin kelembagaan (PT, Koperasi, CV, Yayasan, dll) tapi tidak punya izin usaha.

c. Memiliki izin kelembagaan dan izin usaha namun melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan izinnya.

(kil/dna)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT