Jiwasraya PHK 189 Karyawan, Tanda Badai Bakal Menerpa Industri Asuransi?

Jiwasraya PHK 189 Karyawan, Tanda Badai Bakal Menerpa Industri Asuransi?

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 30 Nov 2022 19:30 WIB
Poster
Foto: Edi Wahyono
Jakarta -

Setelah badai pemutusan tenaga kerja (PHK) melanda startup-startup teknologi, kini langkah yang sama dikabarkan akan dilakukan oleh BUMN asuransi, PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Kabarnya, sebanyak 189 karyawannya akan terdampak PHK.

Kondisi ini pun mendatangkan tanda tanya besar mengenai kondisi industri asuransi. Menanggapi hal tersebut, Pengamat Asuransi Irvan Rahardjo mengatakan, bisa jadi kondisi ini menggambarkan keseluruhan keadaan industri asuransi RI saat ini.

"Bisa jadi menjadi gambaran keseluruhan industri asuransi karena gagalnya pengawasan dan lemahnya tata kelola serta integritas para pelaku asuransi. Dalam hal ini BUMN dapat mempengaruhi keseluruhan ekosistem perasuransian," ujar Irvan, kepada detikcom, Rabu (30/11/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Menurutnya, salah satu alasan yang menyebabkan kondisi ini ialah merosotnya kepercayaan masyarakat kepada asuransi. PHK pun, menurut Irvan, menjadi sebuah keniscayaan.

"PHK menjadi keniscayaan karena digitalisasi dan diperlukan keahlian-keahlian baru untuk mengelola resiko sesuai dengan dinamikabisnis," katanya.

ADVERTISEMENT

Berbeda dengan Irvan, menurut Pengamat Asuransi Azuarini Diah, kejadian ini bukanlah gambaran keseluruhan dari kondisi industri asuransi.

"Kalo menurut saya ini bukan gambaran keseluruhan. Lihat saja data AAJI , AAUI,AASI. Kalo ada growth pertumbuhan bisnis, berarti banyak yang survive dan berkembang. Lihat juga RBC perusahaan asuransi kalo masih di atas ketentuan berarti survive," terang Rini.

Menurutnya, perusahaan asuransi yang tidak dapat bertahan ialah perusahaan yang mulai tersendat bayar klaim, RBC di bawah standar, hingga tidak menunjukkan pertumbuhan pada bisnisnya.

Sebagai tambahan informasi, menurut laporan triwulan II 2022 milik Otoritas Jasa Keuangan (OJK), disebutkan, industri perasuransian masih membukukan kinerja positif. Di mana, industri berhasil meningkatkan penghimpunan premi hingga Rp 27,8 triliun pada Juni 2022 dengan premi Asuransi Jiwa Rp15,2 triliun dan Asuransi Umum Rp12,6 triliun.

Sementara untuk Risk Based Capital (RBC) industri asuransi masih memenuhi batas ketentuan RBC minimal yaitu 120%, di mana asuransi jiwa berada pada angka 481,01%, turun dari triwulan I yang mencapai 535,43%. Angka ini diperlukan dalam menakar kesehatan perusahaan asuransi.

(dna/dna)

Hide Ads