Cara Klaim Asuransi Rumah yang Rusak Diguncang Gempa

Cara Klaim Asuransi Rumah yang Rusak Diguncang Gempa

Amadinah Putri Brilian - detikFinance
Minggu, 04 Des 2022 20:00 WIB
Ilustrasi Asuransi
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Berbagai bencana alam tengah melanda Indonesia, dari gempa bumi hingga banjir. Berbagai kerusakan bangunan pun juga terjadi, salah satunya pada rumah.

Sama seperti manusia, rumah juga dapat diasuransikan. Dengan memiliki asuransi rumah, nantinya kerusakan rumah dapat dijamin penggantiannya.

Lantas, bagaimana cara mengajukan klaim asuransi rumah?

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengamat asuransi Irvan Rahardjo menyebutkan untuk mengklaim asuransi rumah dengan melampirkan polis serta bukti-bukti kecelakaan kepada pihak asuransi.

"Nanti asuransi akan menunjuk adjuster yang menilai kerugian, besarnya klaim seperti apa," ucap Irvan saat dihubungi detikcom, Minggu (4/11/2022).

ADVERTISEMENT

Ia juga menambahkan untuk pelaporan klaim asuransi setidaknya dilakukan dalam 3x24 jam. Lalu, klaim harus dibayarkan dalam satu bulan setelah terjadi kesepakatan.

"Kalau batas waktunya, dalam satu bulan setelah disepakati itu harus sudah dibayar. Untuk mencapai kesepakatan itu harus ada penilaian dari asuransi dan sebagainya," tuturnya.

Untuk dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim asuransi rumah, Irvan menyebutkan dokumen-dokumen seperti pada umumnya.

"KTP, Kartu Keluarga, fotokopi polis, laporan kecelakaan, laporan polisi, (laporan) RT/RW, dan sebagainya," tutur Irvan.

Irvan sebelumnya juga menjelaskan bahwa asuransi rumah memiliki jaminan dasar untuk kerusakan yang diakibatkan oleh kebakaran, petir, ledakan, dan kejatuhan pesawat.

"Asuransi rumah itu jaminan dasarnya hanya kebakaran, petir, peledakan, dan kejatuhan pesawat. FLEXAS namanya. Yang tidak dijamin di polis asuransi rumah itu huru hara, letusan gunung berapi, banjir," ucapnya.

Ia menambahkan, apabila ingin mendapatkan jaminan asuransi rumah yang diakibatkan bencana alam lainnya, seperti gempa bumi, banjir, letusan gunung berapi maupun huru-hara itu ada polis tambahan.

Sementara dihubungi terpisah Direktur Utama Asuransi Wahana Tata (Aswata) Christian Wanandi mengatakan untuk melakukan klaim asuransi rumah maupun ditambah dengan polis gempa bumi, bisa segera lapor ke perusahaan asuransi.

"Lapor kepada perusahaan asuransi segera, bisa melalui apps (aplikasi) atau hubungi kantor terdekat," ujar Christian ketika dihubungi detikcom.

Ia juga menambahkan terdapat beberapa dokumen yang diperlukan untuk mengajukan klaim asuransi rumah maupun polis tambahan gempa bumi.

Dikutip dari situs resmi Aswata, Minggu (4/12/2022), dokumen klaim asuransi rumah seperti polis asuransi, fotokopi KTP tertanggung, berita acara dari desa/kelurahan/kepolisian setempat, daftar barang dan taksiran harga barang. Khusus untuk kejadian kebakaran, ditambahkan dokumen berupa gambar konstruksi/layout/struktur bangunan.

Sementara itu, untuk klaim gempa bumi dibutuhkan dokumen berupa polis asuransi, fotokopi KTP tertanggung, daftar barang dan taksiran harga barang. Khusus untuk kejadian kebakaran, dokumen berupa gambar konstruksi/layout/struktur bangunan, ditambah surat keterangan dinas BMG.

(das/das)

Hide Ads