Kumpulan Fakta Wanaartha: Gagal Bayar, Petinggi Sempat Mau 'Kabur'

Kumpulan Fakta Wanaartha: Gagal Bayar, Petinggi Sempat Mau 'Kabur'

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Selasa, 06 Des 2022 16:29 WIB
Ilustrasi Wanaartha
Foto: Wanaartha (Dana Aditiasari/detikcom)

Manajemen Wanaartha tampaknya tak henti bikin regulator dan otoritas jengkel. Alih-alih melakukan pembenahan guna merespons sanksi yang diberikan OJK, direksi Wanaartha malah kompak resign tepat pada pada 31 Oktober 2022.

Sedikitnya ada empat petinggi Wanaartha Life yang melakukan pengunduran diri kala itu, antara alain Adi Yulistanto sebagai presiden direktur, Ari Prihadi sebagai direktur, Ardian Hak sebagai direktur, dan Hari Prasetiyo sebagai komisaris independen.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Namun, upaya 'kabur' melepaskan tanggungjawab itu langsung terendus OJK. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) Ogi Prastomiyono langsung menyampaikan sikap tegas lembaganya dalam sebuah konferensi pers yang digelar secara virtual, Kamis (3/11/2022) silam.

Pada intinya, OJK melarang Direksi dan Komisaris independen PT WAL mengundurkan diri dari kursi manajemen dan meminta tetap fokus untuk menyelesaikan permasalahan.

ADVERTISEMENT

"Melarang Direksi mengundurkan diri. Rencana pengunduran diri bertepatan dengan batas waktu sanksi dari PKPU yang akan berakhir November 2022," ujarnya dalam kesempatan tersebut.

Tak kunjung menemukan titik terang, pada 5 Desember 2022 kemarin akhirnya OJK mencabut izin usaha perusahaan. Dengan pencabutan ini maka perusahaan diminta untuk:

  • Menghentikan seluruh kegiatan usaha baik di kantor pusat maupun kantor di luar kantor pusat PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha.
  • Menyusun dan menyampaikan neraca penutupan kepada Otoritas Jasa Keuangan paling lama 15 (lima belas) hari sejak tanggal pencabutan izin usaha
  • Menyelenggarakan rapat umum pemegang saham paling lambat 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal dicabutnya izin usaha untuk memutuskan pembubaran badan hukum PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha serta membentuk tim likuidasi
  • Melaksanakan kewajiban lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
  • Selanjutnya, setelah dibentuknya Tim Likuidasi, Pemegang Saham, Direksi, Dewan Komisaris, dan Pegawai PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha wajib memberikan data, informasi, dan dokumen yang diperlukan oleh tim likuidasi serta dilarang menghambat proses likuidasi yang dilakukan oleh tim likuidasi.

(kil/dna)

Hide Ads