Direksi WanaArtha Buka-bukaan soal Tunggakan Polis Nyaris Rp 16 T

Direksi WanaArtha Buka-bukaan soal Tunggakan Polis Nyaris Rp 16 T

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 08 Des 2022 07:30 WIB
Direksi Wanaartha Life gelar konferensi pers
Konferensi pers direksi WanaArtha Life soal tunggakan polis nyaris Rp 16 triliun (Foto: Shafira Cendra Arini)

Rapat Pemegang Saham Digelar 26 Desember

Atas langkah OJK ini, perusahaan akan menyiapkan neraca penutupan dalam 15 hari ke depan terhitung sejak pencabutan izin usaha kemarin. Selaras dengan hal itu pula, perusahaan juga akan mempersiapkan undangan Rapat Umum Pemegang Saham.

"Rencana RUPS dengan para pemegang saham luar biasa akan dilaksanakan 26 Desember 2022. Dan akan kami umumkan lewat media sore hari ini," katanya,

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Adi pun menyebut, agenda dalam rapat tersebut antara lain pembubaran badan hukum perusahaan dan pembentukan badan likuidasi. Menurutnya, tanggal tersebut dirasa tepat mengingat sudah melebihi tenggat waktu 15 hari sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Di sisi lain, Adi mengaku, pihaknya telah berupaya untuk kembali menyehatkan keuangan perusahaan, memverifikasi data auditor, serta berencana melakukan audit keuangan 2021-2022. Namun apalah daya, OJK mengambil keputusan pencabutan izin usaha.

ADVERTISEMENT

Sejak penutupan ini, pihaknya sama sekali tidak dapat mengakses berkas apapun yang tersegel di dalam kantor. Karena itulah, pergerakannya terbatas hingga WanaArtha tidak dapat secara maksimal membantu para pemegang polis.

"Kami melakukan konferensi pers hari ini demi keterbukaan pada para pemegang polis, sekalipun OJK telah mengumumkan dari sisinya mewakili pemerintah. Direksi juga akan melanjutkan komunikasi lebih lanjut dengan pemegang polisi lewat surat, zoom meeting, chat grup WA yang akan segera di-set up pasca pencabutan izin usaha," jelasnya.

Selaras dengan hal tersebut, Adi beserta pihaknya akan secara rutin membuat laporan perkembangan di masa transisi, hingga terbentuknya tim likuidasi. Laporan akan disampaikan baik ke komisaris maupun OJK.


(das/das)

Hide Ads