OJK Akan Terapkan Aturan Ini Biar Perusahaan Asuransi Makin Sehat

OJK Akan Terapkan Aturan Ini Biar Perusahaan Asuransi Makin Sehat

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Rabu, 21 Des 2022 14:48 WIB
Ilustrasi Asuransi
Ilustrasi/Foto: Shutterstock
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk mengawasi praktik good governance serta pelaporan keuangan di industri jasa keuangan. Termasuk untuk perusahaan asuransi di dalam negeri.

Aturan terkait PSAK Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 akan diterapkan. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelaporan keuangan sehingga memberi nilai tambah untuk para pengguna laporan keuangan.

Sekadar informasi PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 26 November 2020 dan berlaku aktif 1 Januari 2025.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam penguatan ekosistem pelaporan keuangan khususnya di industri asuransi, OJK berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan memastikan kesiapan penerapan PSAK 74 secara penuh sebagai bentuk penguatan industri asuransi.

Perusahaan juga bisa menjadi lebih detil dan transparan. OJK menyatakan akan mulai memberlakukan PSAK 74 yang merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17: Insurance Contracts yang telah terbit pada 2017 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2025 di Indonesia, dan parallel run mulai 1 Januari 2024.

ADVERTISEMENT

Dengan IFRS 17, laporan keuangan akan menjadi lebih detail, lengkap dan transparan karena pendapatan premi asuransi tidak bisa langsung diakui sebagai pendapatan/ keuntungan, melainkan sebagai kewajiban yang kemudian diamortisasi bersama forecast premi berulang, perhitungan discounted untuk present value, serta faktor lainnya seperti risk adjustment.

CEO Eranyacloud Shaane Harjani menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan SAS untuk solusi IFRS 17 untuk mematuhi regulasi OJK tentang PSAK 74 untuk perusahaan asuransi.

Lihat juga video 'DPR Sepakati 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Apa Saja?':

[Gambas:Video 20detik]



Berlanjut ke halaman berikutnya.

Eranyacloud sebagai full-service cloud provider di Indonesia bekerja sama dengan PT SAS Institute, menyediakan solusi IFRS17 yang dapat membantu perusahaan asuransi dalam memenuhi kebutuhan dari unsur manajemen data (ETL), perhitungan Cash Flow, perhitungan CSM (Contractual Service Margin), hingga pembuatan entri jurnal dan laporan disclosure.

Untuk mempercepat proses implementasi, solusi SAS IFRS17 telah dilengkapi fitur standar/pre-defined seperti, metode validasi kelengkapan dan keakuratan data, desain data model, mesin perhitungan CSM untuk pendekatan GMM, PAA, dan VFA, Accounting Event dan Chart of Account, Disclosure, Dashboard dan Reporting berikut workflow untuk mengorkestrasi seluruh proses secara sistematis dan terstruktur.

Solusi SAS IFRS17 sudah dipakai di banyak perusahaan asuransi global. Eranyacloud dalam hal ini akan memberikan bantuan layanan kepada pelanggan dari mulai proses implementasi hingga bantuan terkait kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku di Indonesia.

Eranyacloud akan membantu proses implementasi, penyediaan infrastruktur untuk instalasi Solusi SAS IFRS17, hingga memberikan pendampingan bagi pelanggan dalam mematuhi regulasi pemerintah terkait infrastruktur IT.

"Perlu diketahui, implementasi solusi IFRS 17 ini membutuhkan kapasitas infrastruktur yang besar dengan performa tinggi, oleh karena itu kami senang dapat bekerja sama dengan Eranyacloud untuk membantu perusahaan Asuransi yang menginginkan solusi berjalan di local cloud, serta dapat menghemat waktu beberapa bulan dalam provisioning Infrastructure beserta solusi Aplikasinya," Country Manager PT SAS Institute Febrianto Siboro.

Mengingat proses implementasi PSAK 74 memakan waktu yang cukup panjang, Eranyacloud dan SAS berkomitmen memberikan bantuan pengenalan, sosialisasi mengenai program IFRS 17 serta pendampingan bagi pelanggan, baik melalui seminar yang akan dilakukan secara daring maupun pertemuan tatap muka.

Lihat juga video 'DPR Sepakati 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Apa Saja?':

[Gambas:Video 20detik]




Hide Ads