Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berupaya untuk mengawasi praktik good governance serta pelaporan keuangan di industri jasa keuangan. Termasuk untuk perusahaan asuransi di dalam negeri.
Aturan terkait PSAK Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 74 akan diterapkan. Hal ini diharapkan bisa meningkatkan kualitas pelaporan keuangan sehingga memberi nilai tambah untuk para pengguna laporan keuangan.
Sekadar informasi PSAK 74 tentang Kontrak Asuransi diterbitkan oleh Dewan Standar Akuntansi Keuangan (DSAK) Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) pada 26 November 2020 dan berlaku aktif 1 Januari 2025.
Dalam penguatan ekosistem pelaporan keuangan khususnya di industri asuransi, OJK berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan memastikan kesiapan penerapan PSAK 74 secara penuh sebagai bentuk penguatan industri asuransi.
Perusahaan juga bisa menjadi lebih detil dan transparan. OJK menyatakan akan mulai memberlakukan PSAK 74 yang merupakan adopsi dari International Financial Reporting Standard (IFRS) 17: Insurance Contracts yang telah terbit pada 2017 dan berlaku efektif pada 1 Januari 2025 di Indonesia, dan parallel run mulai 1 Januari 2024.
Dengan IFRS 17, laporan keuangan akan menjadi lebih detail, lengkap dan transparan karena pendapatan premi asuransi tidak bisa langsung diakui sebagai pendapatan/ keuntungan, melainkan sebagai kewajiban yang kemudian diamortisasi bersama forecast premi berulang, perhitungan discounted untuk present value, serta faktor lainnya seperti risk adjustment.
CEO Eranyacloud Shaane Harjani menjelaskan pihaknya bekerja sama dengan SAS untuk solusi IFRS 17 untuk mematuhi regulasi OJK tentang PSAK 74 untuk perusahaan asuransi.
Lihat juga video 'DPR Sepakati 39 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2023, Apa Saja?':
Berlanjut ke halaman berikutnya.
(kil/ara)