Masyarakat dapat melakukan pengecekan legalitas dengan mengunjungi website dari otoritas yang mengawasi atau cek apakah pernah masuk dalam list entitas yang dihentikan oleh Satgas Waspada Investasi melalui minisite waspada investasi https://www.ojk.go.id/waspada-investasi/id/alert-portal/Pages/default.aspx
Entitas Investasi Ilegal
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Disebutkannya, 9 entitas yang melakukan penawaran investasi tanpa izin dan telah dihentikan oleh SWI antara lain sebagai berikut:
- 4 entitas melakukan penawaran investasi tanpa izin;
- 2 entitas melakukan pembiayaan dan pendanaan tanpa izin;
- 1 entitas melakukan kegiatan agen properti tanpa izin;
- 1 entitas melakukan kegiatan asset kripto tanpa izin; dan
- 1 entitas melakukan perdagangan aset digital tanpa izin
Sementara itu, Togam mengatakan, ditemukan pula 80 platform pinjaman online ilegal. Sehingga terhitung sejak tahun 2018 s.d. Desember 2022 ini, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi sebanyak 4.432 pinjol ilegal. Meskipun ribuan platform itu telah ditutup, praktek pinjaman online ilegal di masyarakat tetap marak.
"SWI menerima pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal setiap harinya. Beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, namun beberapa belum jera dan pelaku baru terus bermunculan," kata Tongam.
Tidak hanya kegiatan pinjol ilegal dan kegiatan investasi ilegal, SWI juga menemukan sembilan usaha pergadaian swasta ilegal yang dilakukan tanpa izin dari OJK sesuai dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor: 31/POJK.05/2016 tentang Usaha Pergadaian (POJK). Sejak tahun 2019 s.d. Desember 2022 ini Satgas sudah menutup sebanyak 251 kegiatan pergadaian ilegal.
"SWI meminta kepada masyarakat untuk memastikan legalitas usaha gadai swasta dan hanya bertransaksi dengan usaha gadai yang terdaftar di OJK," kata Tongam.
Tongam juga menghimbau kepada masyarakat agar senantiasa mewaspadai segala bentuk modus baru yang dilakukan oleh para pelaku untuk menjerat korban.
(dna/dna)