Mobil Tercebur ke Laut Merak, Gimana Urus Asuransinya?

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 27 Des 2022 16:48 WIB
Foto: Shutterstock
Jakarta -

Baru-baru ini sebuah mobil tercebur di laut Pelabuhan Merak, Banten saat hendak masuk ke kapal. Dalam kecelakaan itu korban mobil menuntut tanggung jawab pihak pengelola pelabuhan atas kejadian tersebut.

PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sebagai pengelola pelabuhan mengatakan akan memberikan hak asuransi pada korban, termasuk untuk kendaraan dan biaya perawatan rumah sakit.

Melihat kejadian itu, lantas apa yang harus dilakukan masyarakat jika mendapatkan musibah serupa?

Menurut pengamat asuransi dari Sekolah Tinggi Asuransi Trisakti, Azuarini Diah, menjelaskan, jika terjadi kecelakaan serupa korban memang berhak mendapatkan santunan dari asuransi. Jika dalam kasus yang sama soal mobil jatuh di dermaga pelabuhan, harus dipastikan ada surat pengantar dari pengelola.

"Nanti pihak asuransi akan memberikan dokumen apa yang perlu disubmit untuk proses selanjutnya," kata Azuarini kepada detikcom, Selasa (27/12/2022).

Ia mengatakan korban juga harus memastikan STNK kendaraan yang kecelakaan tersebut aktif. Jadi, korban bisa langsung mengajukan asuransinya dengan STNK tersebut.

"Kemudian melakukan pengajuan klaim sesuai produk yang dipilih. Jasaraharja Putera ada Call Center atau mengunjungi situs resmi Jasaraharja Putera," tuturnya.

Pada situs resmi Jasa Raharja Putera, terdapat formulir yang meminta informasi mengenai data informasi polis hingga data dari korban. Data tersebut harus diisi dengan lengkap dan benar.

"Jenis asuransi, Nomor polis, Nama pemegang polis, Cabang penerbit polis, Data pelapor. Kemudian, isi nama, alamat, kode pos, kota, nomor telepon rumah, nomor telepon kantor, handphone, faksimili, email, hubungan dengan pemegang polis, informasi kejadian, tanggal kejadian, waktu kejadian, lokasi kejadian dan kronologi kejadian," jelasnya.

Menurut Azuarini, ada beberapa santunan yang bisa didapatkan korban kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja. Asuransi ini bisa didapat jika kecelakaan tersebut terjadi di ranah perusahaan, di jalan tol, jalan raya atau dalam angkutan umum.

Daftar santunan yang bisa didapatkan di antaranya, santunan meninggal dunia sebesar Rp 50 juta, santunan cacat tetap maksimal Rp 50 juta, santunan perawatan maksimal Rp 20 juta, kemudian santunan penggantian biaya penguburan jika korban tidak memiliki ahli waris Rp 4 juta.

Lalu, santunan untuk manfaat tambahan penggantian biaya P3K Rp 1 juta, dan santunan untuk manfaat tambahan (penggantian biaya ambulans Rp 500 ribu.

"Korban yang berhak atas santunan adalah setiap penumpang sah dari alat angkutan umum yang mengalami kecelakaan diri, yang diakibatkan oleh penggunaan alat angkutan umum selama penumpang yang bersangkutan berada dalam angkutan tersebut. Bagi penumpang angkutan umum seperti bus yang sedang menyeberang laut menggunakan kapal feri dan mengalami kecelakaan, akan diberikan santunan ganda," tutupnya.



Simak Video "Video Menkes soal Nasabah Asuransi Tanggung Biaya 10%: Kalau Bisa Jangan Sakit"

(ada/zlf)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork