Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) mengamanatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai satu-satunya lembaga yang dapat melakukan penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan.
Ketentuan itu tertuang dalam Pasal 49 Bagian Keempat UU PPSK.
Dalam pasal 49 ayat (5) diatur, penyidikan tindak pidana di sektor jasa keuangan hanya dapat dilakukan oleh penyidik Otoritas Jasa Keuangan.
Dengan demikian, selain sebagai regulator dan pengawas, OJK juga bertugas sebagai instansi tunggal yang melakukan penyidikan.
Anggota Komisi XI DPR Anis Byarwati mendukung penuh aturan baru itu.
Ia menilai aturan itu dapat memperjelas siapa yang berwenang melakukan penyidikan di sektor jasa keuangan.
Dengan begitu, penyidikan bisa dilakukan dengan lebih terpadu dan tidak tumpang tindih.
"Kita harapkan (dengan aturan ini), akan menjadi bagian sistem peradilan pidana terpadu (integrated criminal justice system)," kata Anis Byarwati, Senin (2/1/2023).
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(dna/dna)