Jakarta -
Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah meresmikan Undang-undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK) atau Omnibus Law Keuangan pada 15 Desember lalu.
UU PPSK ini saat masih menjadi rancangan sempat ramai karena di dalamnya mengizinkan anggota partai politik bisa menjadi anggota dewan gubernur Bank Indonesia (BI).
Banyak penolakan dari berbagai kalangan, hal itu disebut bisa mengganggu independensi BI sebagai otoritas moneter.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Usulan tersebut berasal dari Komisi XI. DPR menebut jika memang ada anggota parpol terpilih sebagai aggota Dewan Gubernur BI maka secara otomatis harus mengundurkan diri.
Menuai Penolakan
Dalam pemberitaan detikcom edisi (29/9) Direktur Eksekutif INDEF Tauhid Ahmad mengungkapkan untuk urusan bank sentral sebaiknya tak dimasuki urusan politik. Hal ini demi menjaga independensi bank sentral dalam mengambil kebijakan.
"Ini bukan soal kesempatan semua orang ya, tapi serhkan saja pada ahlinya yang memang fokus di bank sentral," kata dia.
Direktur Eksekutif Segara Institute Piter Abdullah mengungkapkan orang politik dalam tubuh bank sentral akan mengganggu proses pengambilan kebijakan yang selama ini independen.
Piter khawatir jika hal ini bisa ditumpangi banyak kepentingan dalam proses pengambilan kebijakan.
Menurut dia, jangan sampai BI seperti BPK yang memiliki banyak orang titipan partai. "Peran BI terlalu besar untuk perekonomian, karena itu jika memasukkan orang politik akan bisa mengganggu. Kalau memang DPR menyebut ada peran politik dalam proses pemilihan, ya cukup prosesnya saja jangan orangnya, jeruk makan jeruk nantinya," imbuh dia.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
PPSK Sah, Bos BI Dilarang dari Parpol
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU P2SK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan. Baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap dijaga independensi yang isinya tidak boleh berasal dari partai politik.
"Pemerintah dan DPR menyepakati mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK dan Dewan Komisioner LPS sebagai pengurus dan atau anggota partai politik," kata Sri Mulyani.
Di aturan sebelumnya, pejabat BI, OJK dan LPS diperbolehkan dari partai politik asalkan mundur setelah terpilih. Di aturan baru ini, sebelum dicalonkan mereka sudah harus mengundurkan diri dari partai politik.
Sri Mulyani menyampaikan hadirnya RUU P2SK justru memperkuat tugas dan wewenang BI sebagai bank sentral. Dipertegas mencakup tujuan turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga independensinya.
Banyak Aturan di PPSK
Hadirnya UU P2SK membuat OJK mendapat tambahan tugas salah satunya mengatur dan mengawasi transaksi aset kripto. Tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Peran LPS juga akan bertambah seiring disepakatinya UU PPSK. Aturan memandatkan LPS melindungi dana masyarakat tidak hanya yang ditempatkan pada bank, melainkan juga pada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Pemerintah dan DPR sepakat perlunya memberikan penguatan payung hukum kepada lembaga keuangan mikro (LKM) yang sangat dibutuhkan bagi kelompok masyarakat unbanked. LKM skala menengah besar akan diawasi OJK dan skala kecil akan diawasi Pemda.
UU P2SK mengatur mengenai beberapa instrumen atau produk baru di sektor keuangan termasuk pengaturan kegiatan usaha bullion. Payung hukum ini juga memastikan perkembangan ke depan terkait Central Bank Digital Currency (CBDC) tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Download report Year in Review 2022 di sini.