PPSK Sah, Bos BI Dilarang dari Parpol
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan RUU P2SK akan menguatkan kewenangan dan tata kelola kelembagaan di sektor keuangan. Baik Bank Indonesia (BI), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) tetap dijaga independensi yang isinya tidak boleh berasal dari partai politik.
"Pemerintah dan DPR menyepakati mengenai larangan bagi calon anggota Dewan Gubernur BI, Dewan Komisioner OJK dan Dewan Komisioner LPS sebagai pengurus dan atau anggota partai politik," kata Sri Mulyani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Di aturan sebelumnya, pejabat BI, OJK dan LPS diperbolehkan dari partai politik asalkan mundur setelah terpilih. Di aturan baru ini, sebelum dicalonkan mereka sudah harus mengundurkan diri dari partai politik.
Sri Mulyani menyampaikan hadirnya RUU P2SK justru memperkuat tugas dan wewenang BI sebagai bank sentral. Dipertegas mencakup tujuan turut memelihara stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi dengan tetap menjaga independensinya.
Banyak Aturan di PPSK
Hadirnya UU P2SK membuat OJK mendapat tambahan tugas salah satunya mengatur dan mengawasi transaksi aset kripto. Tugas ini sebelumnya dilakukan oleh Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Peran LPS juga akan bertambah seiring disepakatinya UU PPSK. Aturan memandatkan LPS melindungi dana masyarakat tidak hanya yang ditempatkan pada bank, melainkan juga pada perusahaan asuransi dan perusahaan asuransi syariah.
Pemerintah dan DPR sepakat perlunya memberikan penguatan payung hukum kepada lembaga keuangan mikro (LKM) yang sangat dibutuhkan bagi kelompok masyarakat unbanked. LKM skala menengah besar akan diawasi OJK dan skala kecil akan diawasi Pemda.
UU P2SK mengatur mengenai beberapa instrumen atau produk baru di sektor keuangan termasuk pengaturan kegiatan usaha bullion. Payung hukum ini juga memastikan perkembangan ke depan terkait Central Bank Digital Currency (CBDC) tetap memperhatikan aspek kehati-hatian dan perlindungan konsumen.
Download report Year in Review 2022 di sini.
(kil/dna)