6 Cara Biar Klaim Asuransi Tak Ditolak Seperti Indra Bekti

6 Cara Biar Klaim Asuransi Tak Ditolak Seperti Indra Bekti

Ignacio Geordi Oswaldo - detikFinance
Selasa, 03 Jan 2023 18:30 WIB
Indra Bekti saat tampil di Rumpi; No Secret.
Indra Bekti/Foto: Hanif Hawari/detikHOT
Jakarta -

Belakangan ini artis terkenal Indra Bekti beserta keluarganya menjadi sorotan setelah sang presenter menjalani operasi perdarahan otak. Adapun pembiayaan perawatan perdarahan otak Indra Bekti disebut-sebut mencapai miliaran rupiah.

Pihak keluarga Indra Bekti menyebut sang presenter sudah mencoba mengajukan asuransi ke pihak rumah sakit untuk membiayai operasi perdarahan otak yang dialaminya. Namun proses klaim asuransi tersebut ditolak.

Perlu diketahui bahwa setiap polis memiliki ketentuan yang berbeda-beda terkait manfaat perlindungannya. Karena itu Ada beberapa hal penting yang harus dicermati saat memiliki asuransi kesehatan agar klaim tidak ditolak.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lantas bagaimana caranya agar proses pengajuan klaim berjalan dengan lancar? Melansir dari situs perusahaan asuransi Prudential, berikut 6 cara yang perlu dilakukan agar klaim asuransi berjalan lancar:

1. Periksa kembali detail informasi pribadi yang disampaikan saat awal membuat polis, apakah ada yang luput atau tidak sesuai dengan fakta.

ADVERTISEMENT

2. Garis bawahi kata-kata yang menyatakan perlindungan (baik tersirat maupun tersurat) untuk kebutuhan konsultasi lebih lanjut dengan pihak penanggung.

3. Pahami pengecualian dalam polis asuransi yang kamu beli, seperti misalnya pre-existing condition, meninggal dunia karena turut serta dalam tindak kejahatan atau bunuh diri, kecelakaan yang disengaja atau direkayasa, serta masih banyak lainnya.

4. Lengkapi dokumen dan informasi yang dibutuhkan saat mengajukan klaim, seperti di antaranya mengisi formulir klaim yang telah disediakan, menyertakan surat berita acara kronologi terjadinya kerugian (bisa juga langsung berupa tagihan rumah sakit), polis asuransi asli, dan lain-lain tergantung kebutuhan masing-masing nasabah.

5. Perhatikan masa kadaluarsa klaim, di mana rata-rata batas waktu pengajuan klaim berkisar antara 30-60 hari.

6. Rutin membayar premi agar tidak mengalami lapse (polis tidak aktif) akibat tunggakan yang memicu masa tenggang atau bahkan masa berlaku polis habis.

Namun, jika penolakan klaim terjadi di luar alasan-alasan yang telah disebutkan di atas, maka nasabah disarankan untuk segera menghubungi perusahaan asuransi dan melaporkan keluhan melalui formulir atau layanan call center resmi.

Keluhan terkait akan melalui proses peninjauan internal perusahaan asuransi, di mana nasabah berhak meminta rinciannya jika diperlukan.

Apabila polis asuransi dibeli melalui agen, maka ada baiknya konsultasi terlebih dahulu dengan mereka untuk kemudian dibantu penanganannya secara profesional.

(fdl/fdl)

Hide Ads