Juru bicara Aliansi Korban WanaArtha Life (WAL), Johanes Buntoro Fistanio menolak tim likuidator WanaArtha hasil rapat sirkuler. Tim likuidasi ini dipimpin oleh Harvady M. Iqbal.
Johanes menyebut belum bisa menyebut Harvardy sebagai tim likuidator. Menurutnya tindakan Harvardy bisa mempengaruhi para pemegang polis (PP).
"Saya dan Seluruh PP Korban WanaArtha menyatakan dengan tegas tidak bisa menyebut Harvady sebagai tim Llkuidator. Oleh karena itu Harvady untuk menghentikan upayanya yang terus menerus dengan menggunakan media menyebut tim likuidator yang dapat mencuci otak seluruh PP," katanya dalam pernyataan tertulis, Kamis (12/10/2023).
Johanes meminta Harvardy lebih bijaksana dan menahan diri sampai Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengeluarkan surat keputusan sah.
"Jangan sampai seluruh pemegang polis melihat Ambisi Harvady yang terlalu tinggi dan berlebihan ini bisa membuat seluruh PP menjadi curiga adanya agenda lain di luar kepentingan PP yang mengakibatkan kerugian bagi PP," tuturnya.
Johanes menambahkan, tanggal 11 Januari 2023 disebut sudah menemui dan mengkonfirmasi kepada Pihak Manajemen PT WAL. Namun informasi tersebut bukan dari pihak manjemen dan mereka tidak mengetahui hal tersebut.
Korban WanaArtha meminta OJK bertanggung jawab dan memberi klarifikasi langsung kepada pemegang polis dan manajemen WanaArtha. Johanes berharap OJK bersikap tegas dan melindungi pemegang polis
"OJK harus bertanggung jawab dan mengklarifikasi secara langsung kepada pemegang polis dan anajemen PT WAL atas kekisruhan yang sudah terjadi, " imbuhnya.
OJK diminta membentuk tim likuidasi yang menyertakan perwakilan dari pemegang polis. Sehingga penyelesaian kasus Wanaartha menjadi lebih transparan.
" OJK juga harus bersikap tegas membela dan melindungi kami PP supaya dalam membentuk tim likuidasi wajib menyertakan perwakilan dari pemegang polis sehingga terjadi transparansi dan tentunya keberpihakan kepada pemegang polis dalam penyelesaian dana pemegang polis yang jumlahnya belasan triliun," pungkasnya.
Simak Video "Nasabah WanaArtha Ngamuk Usai Sidang Vonis Jiwasraya"
(zlf/zlf)