Antiklimaks Kasus Indosurya: Dua Terdakwa Divonis Lepas

Antiklimaks Kasus Indosurya: Dua Terdakwa Divonis Lepas

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Rabu, 25 Jan 2023 07:30 WIB
Henry Surya divonis lepas dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban KSP Indosurya pun kecewa.
Henry Surya Divonis Bebas, Nasabah Protes Keras/Foto: Agung Pambudhy
Jakarta -

Bos Besar Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya, divonis lepas dari dakwaan pidana dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana nasabah. Hal ini diputuskan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar).

"Mengadili, menyatakan Terdakwa Henry Surya tersebut di atas terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan tetapi bukan merupakan tindak pidana, melainkan perkara perdata," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor di PN Jakbar, Selasa (24/1/2023).

Majelis Hakim menyatakan, Henry terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan hanya saja sebagai tindak perkara perdata dan bukan pidana. Alhasil, ia bebas dari segala tuntutan hukum pidana.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Putusan ini seolah menjadi hantaman bertubi-tubi bagi para korban Indosurya. Bagaimana tidak, pekan lalu terdakwa lainnya, June Indira, juga dinyatakan tidak bersalah dan divonis bebas dari segala tuntutan hukum. Hakim juga turut memulihkan hak-hak June.

Padahal sebelumnya, para tersangka dikenakan Pasal 46 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang No 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. June Indria dituntut 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar subsider 6 bulan kurungan, sementara Henry Surya dituntut 20 tahun bui dan denda Rp 200 miliar subsider 1 tahun kurungan.

ADVERTISEMENT
Henry Surya divonis lepas dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban KSP Indosurya pun kecewa.Henry Surya divonis lepas dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban KSP Indosurya pun kecewa. Foto: Agung Pambudhy

Korban Menjerit Kecewa

Atas putusan ini, para korban menyatakan kekecewaan mendalam atas putusan tersebut. Bahkan, para korban membentangkan spanduk-spanduk di depan PN Jakbar sebagai bentuk kekecewaannya.

"Sangat kecewa! Kami sangat kecewa! Kami nggak tahu lagi ini mau dibawa ke mana, seperti apalagi. Kami bingung," kata Ricky Firmansyah, advokat sekaligus salah satu korban Indosurya, saat ditemui selepas sidang Henry Surya.

Suara Ricky pun disusul dengan sorakan kekecewaan yang diteriakkan para korban lainnya. Ricky beserta para korban lainnya mengaku heran dan tidak tahu harus berbuat apa. Menurutnya, keputusan ini sangat janggal sebab Henry sudah jelas-jelas merampok uang nasabah hingga Rp 16 triliun, kemudian dilepaskan begitu saja tanpa ada hukuman.

Sederet kejanggalan di kasus Indosurya berlanjut ke halaman berikutnya.

Ditemukan Sederet Kejanggalan

Jaksa Penuntut Umum dalam Sidang Indosurya, Syahnan Tanjung mengatakan, banyak kejanggalan yang terjadi selama kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana ini diproses di pengadilan. Salah satunya, soal putusan yang menyatakan pelanggaran Henry masuk ke ranah perdata dan bukan pidana.

"Awalnya, ini adalah bagian dari pidana. Kok pengadilan niaga putusan perdata. Aneh ini putusan, nggak masuk akal," ujarnya kepada media.

Syahnan mengatakan, pihaknya menemukan sejumlah 62 saksi yang dibawanya mayoritas mengaku bukan anggota koperasi melainkan hanya nasabah penyerta modal yang memberikan uang sekian ratus juta lalu mendapat bunga 9-12%. Dengan demikian, menurutnya transaksi yang dijalankan Indosurya termasuk ilegal.

"Yang paling lucu, koperasi liar, koperasi ilegal, yang dia menyebut ada izin. Mana ada izin dikomandoi koperasi sendiri? Masuk ke kantongnya sendiri, keluar uangnya dari dia sendiri. Namanya tertulis Henry Surya, yang lain hanya sebagai pelengkap," katanya.

Tidak hanya itu, skema pembayaran utangnya pun dipandang tidak masuk akal. Indosurya sempat menjanjikan untuk mencicil utangnya kepada beberapa nasabah sebesar Rp 100 ribu per bulan selama 11 bulan. Dapat dibayangkan sampai kapan cicilan tersebut dibayarkan hingga utangnya lunas.

"Ini kan akal-akalan cicil. Mana ada uangnya sampai Rp 300 miliar dicicil Rp 100 ribu sebulan? Tahun berapa terbayar, bayangkan sampai tahun baru kuda tidak akan terbayar Rp 300 miliar," kata Syahnan.

Henry Surya divonis lepas dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban KSP Indosurya pun kecewa.Henry Surya divonis lepas dalam kasus penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya. Korban KSP Indosurya pun kecewa. Foto: Agung Pambudhy

Hal serupa juga diutarakan oleh Ricky. ia menyebut, beberapa korban lainnya yang utangnya menyentuh Rp 500 juta baru dilunasi Rp 1,1 juta dengan skema pembayaran Rp 100 ribu per bulan dalam 11 bulan.

"Secara homologasinya, dia berjanji akan melunasi cicilan sesuai persentase. Ada yang 20%, namu ada yang 25% per tahun. Namun kenyataannya, itu tidak pernah terjadi. Yang dia bayarkan hanya 0,01%. Yang tagihan Rp 500 juta hanya bayar Rp 1,1 juta. Bayangkan, Rp 100 ribu per bulan. Dia berhenti di bulan 11 dengan alasan blablabla padahal dia terima pembayaran dari settlement asset," ujar Ricky.

Lewat skema homologasi itu, pengadilan menyebut, Indosurya telah membayarkan utangnya sekitar Rp 2 triliun kepada para korbannya. Ricky beserta beberapa korban lainnya pun menolak keras skema tersebut. Pasalnya, disebutkannya demi bisa dibayarkan utangnya, ia harus top up sejumlah uang terlebih dulu.

"Itu dibayarkannya begini modelnya. Aset yang harga pasarnya sekitar Rp 1 miliar katakanlah, dia akan up menjadi Rp 2 miliar. Lalu dia tawarkan kita untuk beli itu aset, tukar dengan utangnya kita ke dia, itu setengah-setengah. Setengah kita (simpanan di koperasi), setengah uang cash lagi ke dia. Sudah harganya dilipet, kita suruh setor lagi. Siapa yang mau? Kalaupun mau, uangnya dari mana?," terangnya.

Menurut Ricky, skema tersebut seolah merampok nasabah 2 kali. Ia juga mempertanyakan, kalau memang ada settlement asset, mengapa hingga saat ini utang-utang para korban lainnya tak kunjung dilunasi.

"Kalau mau dicicil harus top up. Jadi dirampok 2 kali. Terus asetnya itu aset yang bermasalah, sudah di-mark up sama dia. Saya nggak mau top up, saya nggak mau dicicil karena suruh bikin pernyataan tidak bisa menuntut pidana perdata. Jadi cicilan itu adalah penipuan," ujarnya.

Oleh karena itu, Ricky sama sekali tidak menyetujui homologasi dan hanya mengandalkan sidang putusan pidana. Namun sayangnya, hari ini majelis hakim memutuskan melepas Henry Surya dari semua dakwaan pidananya.

Sebagai tambahan informasi, kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana oleh KSP Indosurya ini disebut-sebut menelan korban hingga 23 ribu orang, dengan kerugian berdasarkan LHA PPATK mencapai Rp 106 triliun. Karena itulah, kasus ini menarik perhatian publik.



Simak Video "Petinggi Indosurya Divonis Bebas, Mahfud Dorong Kejagung Naik Banding"
[Gambas:Video 20detik]

Hide Ads