Stafsus Sri Mulyani Bantah Tudingan PKS soal Dana Haji 'Diambil' Kemenkeu

ADVERTISEMENT

Stafsus Sri Mulyani Bantah Tudingan PKS soal Dana Haji 'Diambil' Kemenkeu

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Kamis, 26 Jan 2023 15:18 WIB
Prastowo Yustinus
Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo/Foto: Ari Saputra
Jakarta -

Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo membantah tudingan politisi PKS, Iskan Qolba Lubis, mengenai dana haji yang 'diambil' Kementerian Keuangan dalam bentuk surat utang negara. Prastowo menuturkan, keputusan investasi dana haji merupakan kewenangan mutlak dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).

"Kami luruskan @PKSejahtera agar tak mengelabuhi publik. Keputusan investasi di SBSN ini mutlak kewenangan BPKH. Dana aman dan imbal hasil lancar. Pula, rerata imbal hasilnya 7,8% bukan 5%. Jelas di atas inflasi dan bunga deposito. Semoga jelas," cuitnya dalam akun @prastow, dikutip Kamis (26/1/2023).

Lebih lanjut, Prastowo mengatakan dengan investasi di obligasi pemerintah, seperti Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) sesuai dengan prinsip syariah yang sangat aman tanpa risiko. Ia mengibaratkan seperti amal ganda yaitu berpartisipasi dalam pembangunan bangsa dan hasilnya dinikmati bersama.

"Dana dikelola secara transparan dan hasil kelolaan pun dibagihasilkan secara fair dan transparan. Kemenkeu senantiasa menerapkan tata kelola yg baik, hati2, dan akuntabel. Itulah kenapa peringkat utang kita bagus di mata internasional. Ya karena cara kita mengelola baik dan benar," tutupnya.

Sebelumnya diberitakan, Iskan Qolba Lubis yang merupakan anggota Komisi VIII DPR Fraksi PKS menolak kenaikan biaya haji yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) menjadi Rp 69,2 juta.

Dirinya menilai rencana kenaikan biaya haji itu secara umum disebabkan karena adanya kesalahan dalam pengelolaan dana. Dia menyinggung dana haji yang diambil oleh Kemenkeu.

"Ketiga kesalahannya itu adalah pengelolaan dananya, jadi gini kan ada indirect cost yang didapatkan dari setoran awal itu kan Rp 25 juta, kalau umpama dia menabung 20 tahun atau 30 tahun berarti kan uang itu mengendap 30 tahun, harusnya kan sudah dapat di 180 persen. Berarti Rp 25 juta ditambah 18 persen sekitar Rp 55 juta kan," kata Iskan, dikutip dari detikNews, Kamis (26/1/2023).

"Dulu memang keuntungan indirect cost itu sekitar 30 persen sekarang mendekati 50 persen, kenapa hal itu terjadi karena ada kesalahan dalam mengelola dana haji, apa salahnya, karena 70 persen dana haji diambil oleh Kemenkeu dalam bentuk surat utang negara, surat utang negara itu kan keuntungannya hanya sekitar 5 persen. Sedangkan inflasi 5,4 (persen) jadi ini tidak adil pemerintah karena dipakai habis-habisan, pada waktu sama badan pengelolaan keuangan haji perusahaan tidak punya modal sama sekali," lanjut Iskan.

Simak video 'Soal Biaya Haji Rp 69 Juta, Ma'ruf: Subsidi Sebelumnya Terlalu Besar':

[Gambas:Video 20detik]



(ara/ara)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT