Otak pembobolan rekening BCA, Mohammad Thoha dituntut hukuman 4 tahun penjara. Selain itu, Thoha juga diminta untuk mengembalikan uang Rp 320 juta milik Muin Zachy yang dibobolnya bersama tukang becak bernama Setu.
Dilansir dari detikJatim, dalam sidang pembacaan tuntutan tersebut, Ketua Majelis Hakim Marper Pandiangan bertanya kepada Thoha apakah dia mampu mengembalikan kerugian korbanny. Thoha diberi tenggat waktu satu minggu untuk mengembalikannya.
"Dari barang yang anda ambil, yang Anda kembalikan sebagian saja, Anda mau tidak mengembalikan seluruhnya sebelum putusan? Yang masuk akal saja, kami berikan waktu 1 minggu supaya bisa mengembalikan uang Rp 320 juta itu. Bisa?" Tanya Marper kepada Thoha.
Menjawab pertanyaan Marper, Thoha menjawab sanggup. Tapi, dalam waktu yang bersamaan ia ujug-ujug meralat pernyataannya dan menawar tenggat waktu yang diberikan oleh Marper.
"Insyaallah Yang Mulia. Mohon maaf Yang Mulia, setelah bebas, ya, Yang Mulia. Tidak bisa (mengembalikan) 1 sampai 2 minggu yang mulia," ujar Thoha di hadapan Marper.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan tuntutannya terhadap Thoha di Ruang Sari 2 PN Surabaya. Terhadap Thoha JPU memohon kepada hakim untuk menjatuhkan hukuman 4 tahun penjara.
"Memohon kepada ketua majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman sesuai pidana pencurian dalam pasal 363 ayat 1 ke (4) KUHP. Menuntut, terdakwa Mohammad Thoha bin M. Husaini dengan pidana 4 tahun penjara," kata Diah di Ruang Sari, PN Surabaya, Senin (30/1/2023).
Diah menegaskan, ada hal-hal yang memberatkan tuntutan pidana pada kedua terdakwa. Yakni perbuatan Thoha maupun Setu membuat korbannya merugi hingga ratusan juta rupiah. Selain itu, aksi keduanya dinilai meresahkan masyarakat dan terbukti melanggar pencurian sebagaimana didakwakan.
Sementara untuk yang meringankan, Thoha dianggap kooperatif, tak pernah dipidana sebelumnya, dan tidak berbelit. Sementara Setu dinilai jujur, sopan selama sidang, dan mengakui perbuatannya.
Baca berita lengkapnya di sini.
Lihat juga video 'Detik-detik Penangkapan Kawanan Pembobol ATM Modus Ganjal Tusuk Gigi':