Baru Awal Tahun, Puluhan Pinjol dan Investasi Ilegal Dibekuk

Baru Awal Tahun, Puluhan Pinjol dan Investasi Ilegal Dibekuk

Tim detikcom - detikFinance
Kamis, 02 Feb 2023 12:14 WIB
Infografis waspada investasi bodong
Ilustrasi/Foto: Infografis detikcom/Fuad Hasim

50 Pinjaman Online Ilegal

SWI juga kembali menemukan 50 platform pinjaman online ilegal, sehingga sejak tahun 2018 s.d. Januari 2023, jumlah platform pinjaman online ilegal yang telah ditutup menjadi
sebanyak 4.482 pinjol ilegal.

"SWI terus menindaklanjuti pengaduan masyarakat korban pinjol ilegal yang masuk setiap harinya. Meskipun beberapa pelaku telah dilakukan proses hukum, tampaknya beberapa dari mereka belum jera," kata Tongam.

SWI mendorong penegakan hukum kepada para pelaku pinjaman online ilegal ini dengan terus menerus juga melakukan pemblokiran situs dan aplikasi agar tidak diakses oleh
masyarakat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Jika menemukan tawaran investasi yang mencurigakan, masyarakat dapat mengkonsultasikan atau melaporkan kepada Kontak OJK 157, email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.


(eds/eds)

Hide Ads