Kelas BPJS Kesehatan akan dihapus dan diganti menjadi kelas rawat inap standar (KRIS). Untuk memenuhi fasilitas kamar kelas rawat inap standar (KRIS), rumah sakit disebut membutuhkan dana hingga Rp 2,6 miliar.
Hal ini diungkapkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) berdasarkan hasil evaluasi dari uji coba KRIS yang telah dilakukan pada empat rumah sakit. Uji coba yang telah dilakukan pada RSUP Rivai Abdullah, RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid dan RSUP Leimena.
"Kebutuhan dana untuk memperbaiki infrastruktur memenuhi 12 kriteria di 4 RSUP bervariasi, dari Rp 312 juta hingga Rp 2,6 miliar rupiah. Semakin tinggi tipe rumah sakit semakin besar biaya perbaikan infrastruktur," ujar Anggota DJSN, Mickael Bobby Hoelman dalam rapat dengan Komisi IX DPR RI, Kamis (9/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selain itu, hasil evaluasi uji coba kamar kelas standar tersebut, secara umum 98% kriteria KRIS JKN telah dipenuhi oleh empat rumah sakit uji coba. Hanya satu rumah sakit saja yang belum memenuhi satu kriteria yakni RSUP Leimena.
"Tiga dari empat RS uji coba telah memenuhi 12 kriteria yaitu RSUP Rivai Abdullah RSUP Surakarta, RSUP Tadjudin Chalid. Hanya RSUP Leimena saja yang belum dipenuhi 1 yakni kriteria tirai," jelasnya.
Mickael juga menyebut, hasil uji coba kamar kelas standar BPJS Kesehatan tersebut tidak mengurangi layanan kepada peserta. Ia juga mengatakan bahwa pendapatan rumah sakit itu juga tidak mengalami pengurangan.
"Uji coba KRIS JKN tidak mengurangi akses layanan terhadap peserta termasuk pendapatan RSUP uji coba," tutupnya.
Sebagai informasi, kelas 1, 2, dan 3 BPJS Kesehatan bakal dihapus tahun ini dan diganti dengan Penerapan Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). Nantinya, rumah sakit penyelenggara KRIS harus memiliki 12 standar kamar.
Salah satu poin menyebut bahwa kepadatan kamar inap maksimal 4 orang. Adapun hal ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Nomor Hk.02.02/I/2995/2022 tentang Rumah Sakit Penyelenggara Uji Coba Penerapan Kelas Rawat Inap Standar Jaminan Kesehatan Nasional.
Berikut 12 Standar Kamar RS:
1. Komponen bangunan yang digunakan tidak memiliki tingkat porositas yang tinggi
2. Ventilasi udara memenuhi pertukaran udara pada ruang perawatan biasa minimal 6 (enam) kali pergantian udara per jam
3. Pencahayaan ruangan buatan mengikuti kriteria standar 250 (dua ratus lima puluh) lux untuk penerangan dan 50 (lima puluh) lux untuk pencahayaan tidur
4. Kelengkapan tempat tidur berupa adanya 2 (dua) kotak kontak dan nurse call pada setiap tempat tidur
5. Adanya nakas per tempat tidur
6. Dapat mempertahankan suhu ruangan mulai 20 celcius sampai dengan 26 celcius
7. Ruangan telah terbagi atas jenis kelamin, usia, dan jenis penyakit (infeksi dan non infeksi)
8. Kepadatan ruang rawat inap maksimal 4 (empat) tempat tidur, dengan jarak antar tepi tempat tidur minimal 1,5 meter
9. Tirai/partisi dengan rel dibenamkan menempel di plafon atau menggantung
10. Kamar mandi dalam ruang rawat inap
11. Kamar mandi sesuai dengan standar aksesibilitas
12. Outlet oksigen
(ada/ara)