Menanti Realisasi Konten Digital Jadi Jaminan Utang di Bank

Menanti Realisasi Konten Digital Jadi Jaminan Utang di Bank

Almadinah Putri Brilian - detikFinance
Senin, 13 Feb 2023 18:00 WIB
Ilustrasi Youtube
Ilustrasi Youtube/Foto: detikINET/Irna Prihandini
Jakarta -

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 24 Tahun 2022 tentang Ekonomi Kreatif pada 12 Juli 2022 lalu. Namun, hingga saat ini belum ada aturan turunan dari peraturan tersebut.

Nantinya, beberapa produk dari berbagai subsektor ekonomi kreatif dapat dijadikan jaminan utang di bank, mulai dari musik, film animasi dan video, hingga konten di YouTube.
Akan tetapi, hal ini dinilai sulit direalisasikan karena teknis penerapan aturannya yang belum jelas.

Melihat hal tersebut, Direktur Eksekutif Segara Research Institute Piter Abdullah mengatakan bahwa kekayaan intelektual dijadikan jaminan utang di bank sah-sah saja. Namun, menurutnya ada dua faktor yang menjadi permasalahan. Pertama, dari sisi bank belum punya aturan yang bisa mengadopsi hal tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Bank belum memiliki aturan yang mengakomodasi itu. Bank itu bermainnya aturan, mereka sangat sesuai SOP. Kalau aturannya belum ada mereka nggak akan berani bikin-bikin aturan," tuturnya kepada detikcom, Senin (13/2/2023).

Kedua, dari sisi pemilik, pembuktian bahwa aset itu bernilai juga belum ada. Menurutnya, apabila konten terkait sudah memiliki bukti bahwa hal itu memiliki nilai, tentunya bisa diagunkan.

ADVERTISEMENT

"Dua faktor ini yang menurut saya masih sulit untuk kita lakukan menggunakan kekayaan intelektual sebagai aset, sebagai agunan di dalam mengajukan kredit ke perbankan," ujarnya.

Meski demikian, menurutnya, berbagai subsektor ekonomi kreatif mulai dari novel hingga video konten bisa menjadi jaminan utang di bank asalkan sudah ada aturannya.

"Sangat memungkinkan. Ini memang yang harusnya menjadi terobosan, yang harus dikembangkan. Saya kira juga harus ada support dari OJK (Otoritas Jasa Keuangan). OJK memberikan arahan, kemudian ditindaklanjuti oleh perbankan, perbankan menerjemahkannya itu seperti apa di dalam ketentuan internalnya bank, termasuk kekayaan intelektual properti yang seperti apa yang bisa dijadikan agunan perbankan," paparnya.

Seperti yang diketahui, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 4 tahun 2022 tentang ekonomi kreatif. Melalui aturan tersebut, beberapa produk dari berbagai subsektor ekonomi kreatif bisa dijadikan jaminan utang di lembaga bank maupun nonbank.

Adapun subsektor ekonomi kreatif di Indonesia yaitu Pengembang Permainan, Arsitektur, Desain Interior, Musik, Seni Rupa, Desain Produk, Fesyen, Kuliner, Film Animasi dan Video, Fotografi, Desain Komunikasi Visual, Televisi dan Radio, Kriya Periklanan, Seni Pertunjukan, Penerbitan, Aplikasi. Bahkan, konten YouTube yang memiliki penonton yang banyak, maka sertifikatnya dapat dijadikan jaminan utang di bank.

Namun, tidak semua produk ekonomi kreatif dapat dijadikan jaminan utang di bank. Salah satu syaratnya yaitu pelaku usaha kreatif harus memiliki sertifikat kekayaan intelektual. Syarat lainnya, memiliki proposal pembiayaan usaha ekonomi kreatif dan memiliki perikatan terkait kekayaan intelektual produk ekonomi kreatif.

Nantinya, pihak lembaga keuangan bank dan nonbank akan melakukan beberapa tahapan verifikasi terhadap usaha dan surat atau sertifikat kekayaan intelektual milik pelaku ekonomi kreatif. Selain itu juga akan ada tim penilai yang akan menilai kekayaan intelektual tersebut.

Dalam Pasal 9 Ayat 1 PP itu dijelaskan, dalam pelaksanaan skema pembiayaan berbasis kekayaan intelektual, lembaga keuangan bank dan nonbank menggunakan kekayaan intelektual sebagai objek jaminan utang. Objek jaminan utang dijelaskan lebih rinci dalam Pasal 9 Ayat 2 meliputi (a) jaminan fidusia atas kekayaan intelektual, (b) kontrak dalam kegiatan ekonomi kreatif, dan/atau (c) hak tagih dalam kegiatan ekonomi kreatif.

Dalam PP Nomor 24 tahun 2022 pasal 10, kekayaan intelektual yang dapat dijadikan sebagai objek jaminan utang harus memenuhi dua syarat yaitu kekayaan intelektual tersebut telah tercatat atau terdaftar di kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang hukum dan kekayaan intelektual sudah dikelola baik secara sendiri dan/atau dialihkan haknya kepada pihak lain.

(eds/eds)

Hide Ads