Belum Lengkapi Dokumen, Kresna Life Dapat Ancaman Keras dari OJK

Belum Lengkapi Dokumen, Kresna Life Dapat Ancaman Keras dari OJK

Shafira Cendra Arini - detikFinance
Kamis, 16 Feb 2023 19:07 WIB
Ilustrasi Gedung Djuanda I dan Gedung Soemitro Djojohadikusumo
Foto: Grandyos Zafna
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan belum menerima dokumen pernyataan tertulis dari perusahaan asuransi Kresna Life yang berisi persetujuan atas skema konversi kewajiban menjadi pinjaman subordinasi (SOL) dari para pemegang polis. Padahal, tenggat waktu pengumpulan dokumen tersebut jatuh pada tanggal hari Senin kemarin (13/2/2023).

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan tidak ada alternatif tambahan setoran modal dari PSP atau menggandeng strategic investor dalam Rencana Penyehatan Keuangan (RPK) terakhir yang disampaikan Kresna Life. Skema yang dilakukan yakni konversi kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL.

"Untuk itu, diperlukan adanya persetujuan tertulis dari pemegang polis setelah mereka diberikan pemahaman yang komprehensif mengenai SOL termasuk konsekuensinya," kata Ogi, dalam keterangan tertulis, dikutip Kamis (16/2/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lebih lanjut Ogi menjelaskan, apabila jumlah konversi SOL belum cukup untuk perhitungan rasio solvabilitas, maka pemegang saham pengendali (PSP) harus menyetorkan tambahan modal sampai dengan rasio solvabilitas terpenuhi. Sementara hingga saat ini, penambahan modal tersebut belum direalisasikan.

"Perubahan kewajiban kepada pemegang polis menjadi SOL akan menyehatkan keuangan perusahaan, namun tidak dapat membantu likuiditas karena tidak ada aliran dana masuk sebagai tambahan permodalan," terangnya.

ADVERTISEMENT

Adapun pada 31 Januari 2020 terdapat akumulasi dana masuk dari PT Duta Makmur Sejahtera sebagai salah satu pemegang saham Kresna Life sebesar Rp 325 miliar. Akan tetapi pada hari yang sama hampir seluruh dana tersebut berpindah kepada Perusahaan afiliasi grup Kresna.

Di sisi lain, perusahaan sama sekali tidak melaporkan atas aliran dana tersebut kepada OJK sebagai setoran modal, sehingga secara ketentuan tidak dapat diakui sebagai tambahan modal. OJK menekankan, perusahaan yang dikenakan sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) tetap wajib melakukan pembayaran klaim saat ada klaim yang jatuh tempo. Apabila tidak, Kresna Life dapat dikategorikan gagal bayar.

"Apabila Perusahaan tidak dapat menyampaikan dokumen persetujuan tertulis dari setiap pemegang polis terkait konversi SOL dan/atau rencana penambahan modal untuk menutupi kekurangan solvabilitas yang dituangkan dalam RPK Kresna Life, OJK akan memberikan tindakan tegas karena kesempatan perbaikan RPK sudah diberikan waktu yang cukup," pungkasnya.

Sebagai tambahan informasi, sebelumnya puluhan pemegang polis Kresna Life telah mendatangi Kantor OJK di Wisma Mulia 2 sebanyak dua ai pada pekan ini. Pertama yaitu pada hari Senin (13/2/2023). Pertemuan ini membahas persetujuan Sub Ordinated Loan (SOL) dan CIU (Cabut Izin Usaha).

"Pada hari ini OJK telah menerima beberapa pemegang polis yang datang ke kantor OJK untuk menerima pengaduannya sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen/pemegang polis," kata Kepala Departemen Pengawasan Dana Pensiun & Pengawasan Khusus IKNB, Moch Muchlasin, Senin (13/2/2023).

Kemudian pada hari Rabu, para pemegang polis tersebut kembali mendatangi kantor OJK menyangkut perihal yang sama. Sebelumnya, OJK sempat menyebut direksi Kresna Life mangkir dari undangan.

Namun dari informasi yang didapatkan detikcom, kali ini pihak Kresna Life hadir. Adapun yang hadir antara lain Direktur Utama induk perusahaan PT Kresna Graha Investama Tbk (KREN), Michael Steven, Associated Director Operation Kresna Life Zulkarnaen, dan Komisaris Independen Kresna Life Nurseto.

(das/das)

Hide Ads