"Hingga saat ini upaya hukum kasasi masih berlangsung," terang Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono dalam keterangannya, dikutip Jumat (4/10/2024).
Ogi menyebut saat ini proses likuidasi Kresna Life terus berlangsung dengan telah diterimanya tagihan kreditur dan pemegang polis kepada tim likuidasi.
"Juga telah mulainya proses tim likuidasi untuk menunjuk akuntan publik dalam menyusun neraca penutupan," lanjutanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua Dewan Komisioner OJK Mirza Adityaswara menjelaskan alasan diajukannya kasasi ke MA demi memberikan perlindungan yang adil bagi korban atau pemegang polis. Pihaknya berharap MA bisa memberikan putusan yang berpihak secara adil terhadap pihak di sektor jasa keuangan ini.
"Untuk melindungi kepentingan pemegang polis, OJK telah mengajukan upaya hukum kasasi ke MA. OJK berharap MA memberikan keputusan yang berpihak kepada kepentingan yang lebih luas yaitu kepastian hukum dan perlindungan hukum untuk seluruh pihak di sektor jasa keuangan," kata dia dalam konferensi pers secara virtual, Senin (5/8/2024).
Mirza menjelaskan sejak awal diputuskannya dicabut izin usaha (CIU) Kresna Life karena memang asuransi tersebut tidak bisa memenuhi janjinya untuk memperbaiki kinerja keuangannya baik menambah modal dan menyehatkan perusahaan.
OJK sendiri memang telah menutup Kresna Life pada Juni 2024. Hal itu ditandai dengan pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life) pada 23 Juni 2023.
Tujuan pencabutan izin usaha itu untuk melindungi konsumen dari kerugian yang semakin besar serta untuk mencegah bertambahnya calon konsumen baru yang dirugikan.
Untuk diketahui, alasan penutupan itu yakni karena rasio solvabilitas (risk based capital) Kresna Life sampai dengan batas akhir status pengawasan khusus tetap tidak memenuhi ketentuan minimum yang disyaratkan sesuai ketentuan yang berlaku.
Kresna Life juga tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan aset melalui setoran modal oleh pemegang saham pengendali atau mengundang investor.
Upaya penyehatan dengan menawarkan konversi kewajiban pemegang polis menjadi pinjaman subordinasi (Subordinated Loan/SOL) yang disampaikan dalam Rencana Penyehatan Keuangan tidak dapat dilaksanakan karena terdapat sebagian besar pemegang polis yang menolak dan tidak adanya perjanjian konversi SOL yang sudah diaktanotariilkan, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (ada/hns)