Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) mencatat nasabah dengan rekening hingga Rp 2 miliar di perbankan Indonesia sangat besar. Totalnya mencapai 28,2 kali produk domestik bruto (PDB) per kapita nasional pada 2022.
Ketua Dewan Komisioner LPS Purbaya Yudhi Sadewa mengatakan rasio itu jauh di atas rata-rata upper middle income countries yang sebesar 6,3 kali PDB per kapita dan lower middle income countries yang sebesar 11,3 kali PDB per kapita.
"Besaran nilai simpanan yang dijamin LPS sebesar Rp 2 miliar per nasabah per bank, setara dengan 28,2 kali PDB per kapita nasional 2022," kata Purbaya dalam konferensi pers virtual, Selasa (28/2/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Berdasarkan data Januari 2023, jumlah rekening nasabah di bank umum mencapai 506.565.057 rekening. Rinciannya 506.230.852 rekening dijamin penuh LPS karena saldonya sampai dengan Rp 2 miliar.
Sedangkan 334.205 rekening dijamin sebagian karena saldonya lebih dari Rp 2 miliar.
"Jumlah rekening nasabah bank umum yang dijamin seluruh simpanannya sebesar 99,93% dari total rekening atau setara dengan 506,23 juta rekening," tuturnya.
Cakupan simpanan perbankan tersebut dinilai berada di atas amanat Undang-Undang LPS yang sekurang-kurangnya sebesar 90% dan di atas best practice dari International Association of Deposit Insurers (IADI) yang sekurang-kurangnya mencakup 80% jumlah deposan.
Secara spesifik nilai simpanan yang dijamin LPS diklaim jauh lebih tinggi baik secara nominal maupun secara relatif terhadap PDB per kapita dibandingkan otoritas penjaminan simpanan di Thailand dan Singapura.
"Cakupan penjaminan LPS juga mencakup atas simpanan dalam bentuk foreign currency deposits, dolar dalam hal ini dijamin. Kalau Anda taruh dolar Amerika Anda di Singapura, uang Anda nggak dijamin, apalagi di Thailand. Jadi kami memberi jaminan yang lebih besar dibandingkan dengan di negara-negara tetangga kita," tandasnya.