Dengan sosialisasi ini perusahaan diharapkan dapat memahami dan menerapkan prinsip-prinsip persaingan usaha yang sehat dan adil, sehingga dapat meningkatkan kualitas persaingan usaha di Indonesia dan memberikan manfaat bagi bisnis dan konsumen.
Perlu diketahui dalam sosialisasi ini, penekanan dari KPPU atas pelarangan persaingan usaha tersebut khususnya di industri asuransi dan reasuransi. Misalnya, penguasaan atas produksi atau pun pemasaran (monopoli). Menguasai penerimaan pasokan atau menjadi pembeli tunggal (monopsoni), menolak dan menghalangi pelaku usaha tertentu untuk melakukan kegiatan usaha yang sama, menghalangi konsumen atau pelanggan pelaku usaha pesaingnya untuk tidak melakukan hubungan usaha dengan pesaingnya tersebut, membatasi peredaran atau pun penjualan, diskriminasi terhadap pelaku usaha tertentu (penguasaan pasar).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ada banyak hal dan terobosan yang kami lakukan untuk meningkatkan pelayanan kepada mitra bisnis perusahaan. Bekerja sama dengan KPPU, kami berusaha memaparkan ketentuan persaingan usaha guna memastikan dan memberikan rasa nyaman kepada mitra usaha, bahwa Indonesia Re mampu menjadi contoh dan pelopor dalam melakukan bisnis persaingan usaha secara sehat," pungkas Benny.
"Setiap tahunnya, kami juga melakukan survey kepuasan pelanggan kepada mitra usaha guna memastikan level kepuasan, mengimprove area-area pelayanan mana saja yang harus diperbaiki. Kami juga telah memiliki sertifikasi standar internasional terpercaya seperti ISO 37001 : 2016 - Sistem Manajemen Anti Penyuapan, ISO 9001 : 2015 - Manajemen Mutu, ISO 20001 : 2018 - Sistem Manajemen Pelayanan dan ISO 27001 : 2013 - Sistem Manajemen Keamanan Informasi," urainya.
Lebih lanjut Benny mengatakan, semua itu dilakukan untuk meningkatkan pelayanan dari segala aspek yang berkaitan dengan kualitas mutu, anti penyuapan, keamanan data dan informasi, sampai dengan aspek teknologinya. Termasuk di dalamnya untuk menjamin dan memberikan perlindungan kepada konsumen, ini salah satu komitmen Indonesia Re untuk secara konsisten menjaga dan membangun prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Sebagai perusahaan reasuransi, mitra usaha Indonesia Re adalah perusahaan asuransi. Kerja sama yang dilakukan adalah, menyediakan produk proteksi reasuransi bagi perusahaan asuransi kerugian dan jiwa dengan cakupan semua produk asuransi baik secara fakultatif maupun treaty, serta jenis proporsional maupun non proporsional. Ini adalah salah satu komitmen Indonesia Re secara konsisten menjaga dan membangun prinsip-prinsip Tata Kelola.
(dna/dna)