Sales Asuransi-Bank Nekat 'Ganggu' Nasabah Siap-siap Disanksi

ADVERTISEMENT

Sales Asuransi-Bank Nekat 'Ganggu' Nasabah Siap-siap Disanksi

Aulia Damayanti - detikFinance
Selasa, 14 Mar 2023 14:57 WIB
Business woman showing insurance document over white desk at office
Foto: Getty Images/iStockphoto/eternalcreative
Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan mengawasi perilaku dari pelaku usaha sektor keuangan (PUSK) dalam memberikan pelayanan hingga informasi kepada nasabah. Dalam Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK), salah satunya, sales atau agen dari perusahaan dilarang memberikan penawaran menggunakan sarana komunikasi pribadi.

Hal itu tercatat dalam larangan di Undang-undang Nomor 4 Tahun 2023, di pasal 236 nomor 4 huruf f. Bagian itu tertulis bahwa PUSK dilarang melakukan penawaran produk/layanan kepada konsumen melalui sarana komunikasi pribadi tanpa persetujuan, dan dilarang mengenakan biaya kepada konsumen atas layanan pengaduan.

Deputi Komisioner Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan dan Perlindungan Konsumen OJK, Sarjito mengatakan aturan tersebut untuk melindungi masyarakat.

Ia menegaskan bagi sales atau karyawan perusahaan menawarkan produk/layanan tidak sesuai aturan, hukumannya cukup berat.

"Paling sederhana orang tawarkan produk dengan cara yang tidak benar itu nggak bisa lagi, kita akan denda jadi sales yang nawarin produk tidak sesuai dengan karakteristiknya atau berlebihan akan terkena hukuman. Jadi melindungi konsumen dan masyarakat," ujarnya saat ditemui di Hotel Grand Hyatt, Jakarta Pusat, Selasa (14/3/2023).

Selain itu, pada pasal dan nomor yang sama ada sejumlah larangan untuk perusahaan jasa keuangan. PUSK dilarang memberikan produk/layanan yang tidak sesuai dengan informasi yang dinyatakan dalam keterangan iklan/promosi penjualan produk/layanan tersebut. Kemudian, dilarang memberikan produk yang tidak sesuai perjanjian.

PUSK dilarang menyediakan informasi perjanjian yang tidak menggunakan bahasa Indonesia, dilarang melakukan tindakan yang melanggar ketentuan perundang-undangan, dilarang menjual atau menawarkan produk/layanan yang tidak memiliki izin,, dan dilarang mengenakan biaya kepada konsumen atas layanan pengaduan.

Lebih lanjut, Sarjito menyatakan perlindungan untuk konsumen sendiri memang merupakan tujuan OJK. Meski perilaku perusahaan akan terus diawasi, pihaknya juga tidak ingin ada nasabah yang nakal, maka OJK berkomitmen akan tetap adil.

"Kita selalu katakan dalam beberapa kesempatan salah satu tujuan OJK adalah melindungi konsumen dan masyarakat. Kita akan selalu pastikan, kita tidak mau ada naughty consumer adalah kemudian lapor ke OJK, kita tidak akan treat them well," jelasnya,

"Kita pastikan kebijakan OJK membuat industri keuangan bisa tumbuh berkembang dan melindungi nasabah dan masyarakat. tidak usah khawatir," pungkasnya.

Simak juga Video: Jokowi Ingatkan Kasus Indosurya-Jiwasraya ke OJK: Yang Nangis Rakyat

[Gambas:Video 20detik]




(ada/hns)

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT