Kuasa Hukum Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Soesilo Aribowo membantah tudingan pemalsuan surat-surat dan akta pendirian koperasi yang dilakukan KSP Indosurya serta adanya skema ponzi dalam menjalankan bisnisnya. Menurutnya, tudingan tersebut tidak beralasan.
Soesilo menuturkan, beragam tudingan terhadap kliennya, Henry Surya, dalam perkara pidana baru yang disangkakan, adalah janggal dan nebis in idem atau sama dengan perkara pidana sebelumnya.
Dia juga mengatakan selama beroperasinya KSP Indosurya, jelas banyak anggota yang menerima manfaat. Pihaknya selaku penasihat hukum juga menyayangkan, banyak suara dan pendapat di ruang publik yang menuding kliennya, tanpa disertai data dan pemahaman mengenai kasus posisi perkara.
"Terlebih KSP Indosurya Cipta yang telah didirikan akhir tahun 2012 dan mengalami gagal bayar pada tahun 2020, notabene berjalan selama 8 tahun, dan tidak menafikan adanya anggota koperasi yang mendapat keuntungan. Sehingga rasanya kurang tepat kalau diterakan skema Ponzi dalam pengelolaan KSP Indosurya Cipta," kata Soesilo dalam keterangannya, dikutip Jumat (17/3).
Oleh karena itu, terkait penetapan tersangka atas Henry Surya, dengan persangkaan Pasal 263 dan 266 KUHP dalam hubungan pendirian koperasi, dilihatnya sebagai suatu kejanggalan. Pasalnya, masalah akta koperasi telah selesai pembahasan dan pembuktiannya di persidangan, dalam Perkara Nomor : 779/ Pid.B/2022/PN.Jkt.Brt.
"Oleh karena itu, apabila kemudian dipersoalkan oleh Polisi/Penyidik, maka secara substansial telah memenuhi asas Nebis in Idem (Perkara dengan obyek, para pihak dan materi pokok perkara yang sama dan telah berkekuatan hukum tetap, tidak dapat diperiksa kembali untuk kedua kalinya). Baik mengenai obyeknya, subyeknya maupun substansinya. Tentu hal sedemikian menjadi alasan kami untuk melakukan bantahan," tuturnya.
Ia menjelaskan, KSP Indosurya Cipta didirikan secara resmi berdasarkan Akta Nomor 84 tahun 2012, di mana akta tersebut telah didaftarkan dan mendapat pengesahan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro, Kecil dan Menengah dan Perdagangan Provinsi DKI Jakarta Nomor : 430/BH/ XII.1/1829.31/XI/2012 tanggal 3 November 2012.
Maka karena itu, lanjutnya, persoalan pendirian dan legalitas KSP Indosurya Cipta sebagai badan hukum koperasi telah mendapat pengakuan dari pemerintah.
"Bahkan pada tahun 2017, KSP Indosurya Cipta dinyatakan sebagai koperasi dengan kategori cukup sehat sebagaimana ditegaskan dalam sertifikat sebagai pengakuan Dinas Koperasi DKI Jakarta, dan tahun 2018 oleh Kementerian Koperasi. Artinya, setelah melalui persidangan di PN Barat, KSP Indosurya sah dan legitimate" ujarnya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Ivan Yustiavandana, mengungkapkan bahwa kasus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya menggunakan skema ponzi.
Skema ponzi adalah skema yang biasanya digunakan oleh entitas investasi tak berizin. Skema ini merupakan praktik yang membayarkan keuntungan untuk investor dari uang sendiri atau dibayarkan oleh investor berikutnya, bukan dari keuntungan yang diperoleh individu atau organisasi yang menjalankan operasi ini.
"Ini memang alirannya sederhana. Skemanya secara keseluruhan ini skema ponzi. Secara keseluruhan ini saya sudah sampaikan juga kepada Menteri Koperasi, Pak Teten, Koperasi Indosurya ini memang skemanya ponzi," katanya, dalam Rapat Kerja Komisi III DPR RI dengan PPATK, Selasa (14/2/2023) lalu.
(das/das)