Kisah seorang kakek di Serang, Banten bernama Sarneli menyita perhatian publik. Bagaimana tidak, kakek tersebut diketahui menyimpan uang yang jumlahnya mencapai Rp 100 juta lebih yang tersebar di bawah kasur, meja dan dalam ember.
Kisah kakek Sarneli ini pun bisa menjadi pelajaran bagi semua orang. Sebab, ada uang lama yang tidak bisa ditukar.
Sebagaimana diketahui, uang yang disimpan Sarneli terdapat uang lama yakni uang 'plastik' pecahan Rp 100 ribu bergambar Soekarno-Hatta, pecahan Rp 20 ribu bergambar Ki Hajar Dewantara, dan Rp 10 ribu bergambar Cut Nyak Dien.
Direktur Eksekutif Departemen Pengelolaan Uang BI Marlison Hakim mengatakan, pecahan tersebut telah dicabut dan ditarik peredaran.
"Memang saya lihat uangnya itu uang yang sudah dicabut dan ditarik peredaran, baik Rp 100 ribu, Rp 20 ribu, Rp 10 ribu itu sudah dicabut dari peredaran," katanya kepada detikcom, Kamis (27/4/2023).
Uang plastik Rp 100 ribu bergambar Soekarno-Hatta, Rp 50 ribu bergambar WR Soepratman, Rp 20 ribu bergambar Ki Hajar Dewantara, dan Rp 10 ribu bergambar Cut Nyak Dien sendiri dicabut pada 31 Desember 2008. BI sendiri memberikan waktu 10 tahun bagi masyarakat untuk menukarkan uangnya.
BI dan bank umum melayani penukaran uang-uang tersebut hingga 30 Desember 2013 atau 5 tahun pertama sejak dicabut. Untuk 5 tahun berikutnya, penukaran hanya dilayani di BI hingga 30 Desember 2018.
Dia mengatakan, BI sendiri telah memberikan informasi terkait pencabutan uang tersebut jauh-jauh hari.
"Nah itu sudah kami publish dari 2018, sebelumnya dari 2008 malah itu kita publish ke masyarakat. Kenapa BI itu kasih waktu 10 tahun, tenggang waktu 10 tahun biar masyarakat tahu, kan BI nggak langsung tiba-tiba cabut," katanya.
Bersambung ke halaman selanjutnya.
(acd/dna)