Di luar itu BI mengaku akan tetap melayani penukaran terhadap uang rupiah dengan tahun emisi yang masih berada dalam periode penukaran sebagaimana tercantum pada website BI.
"Dalam hal uang rupiah yang telah dicabut dari peredaran telah melewati masa penukaran maka uang tersebut tidak dapat lagi ditukarkan baik di Bank Indonesia maupun di bank umum," terangnya.
Sementara dikutip dari detikNews, Kantor Bank Indonesia Perwakilan Banten telah mengecek keluarga kakek Sarneli yang menyimpan uang ratusan juta. Hasil pengecekan, ada pecahan yang masih berlaku dan sebagian besar bisa ditukar dengan uang baru.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Uang milik kakek Sarneli adalah pecahan Rp 1.000 hingga Rp 10 ribu. Uang itu masih banyak yang berlaku dan lusuh. Pecahan lama emisi tahun 1998 dan 1999 juga ditemukan, namun tidak banyak, yaitu pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 50 ribu.
"Pengamatan kami sedikit beberapa lembar saja, yang masih berlaku masih banyak sekali," kata PLT Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Kantor BI Banten Syahrun Romadoni sebelumnya di Serang.
(dna/dna)