BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) menyediakan manfaat layanan tambahan (MLT) bagi pesertanya. Tak hanya mendapatkan klaim jaminan, kini peserta bisa mengajukan pinjaman dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) melalui aplikasi Jamsostek Mobile (JMO).
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Anggoro Eko Cahyo mengatakan tambahan layanan pinjaman ini diberikan dengan maksud memberikan kemudahan bagi peserta. Hal ini berkaca pada banyaknya pekerja yang terjerat pinjaman online (pinjol) dengan bunga tinggi.
"Kita melihat banyak peserta atau pekerja kita itu terjerat pinjol. Maka di JMO kita siapkan dana siaga. Kita kerja sama dengan bank, kita pastikan bank ini memberikan pricing yang wajar sesuai peraturan OJK, tidak seperti pinjol," katanya dalam public expose di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (12/5/2023).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
JMO adalah aplikasi resmi dari BPJS Ketenagakerjaan yang berfungsi sebagai media layanan informasi untuk pengecekan jumlah saldo dan status kepesertaan. Selain itu, saat ini bisa untuk melakukan pinjaman dan KPR.
Dalam layanan tambahan ini pihaknya bekerja sama dengan Himpunan Bank Negara (Himbara) dan Bank RAYA. Di mana, syarat yang diberikan lebih mudah dari perbankan dan tentunya bunga lebih rendah, tak seperti pinjol.
"Kita kembangkan beberapa fitur tambahan di JMO. Kita hanya akan fokus fitur-fitur yang bermanfaat buat peserta. JMO juga sudah bisa dipakai untuk mengajukan kredit perumahan," ucapnya.
Meski begitu, layanan pengajuan pinjaman dan KPR di aplikasi JMO baru tersedia untuk perangkat Android. Berikut syaratnya:
Syarat Mengajukan Pinjaman Dana Siaga:
1. Pengajuan hanya dapat dilakukan pada aplikasi JMO
2. Mempunyai rekening payroll BRI atau Bank RAYA
3. Minimal gaji Rp 3 juta
4. Usia maksimal 55 tahun
5. Lama bekerja di atas 2 tahun di perusahaan terakhir
6. Merupakan peserta aktif BP Jamsostek dan tidak menunggak iuran
7. Plafon Rp 500 ribu sampai Rp 25 juta tenor hingga 18 bulan
8. Bunga 1,24% flat/bulan
9. Mendapatkan benefit Rp 25 ribu yang akan dikreditkan ke rekening payroll BRI atau Bank RAYA.
Syarat Mengajukan KPR:
1. Pinjaman untuk rumah tapak atau rumah susun
2. KPR maksimal Rp 500 juta
3. Jangka waktu kredit maksimal 30 tahun
4. Termasuk Pengalihan KPR Umum menjadi KPR MLT (Overkredit).
5. Peserta BP Jamsostek selama minimal 1 tahun
6. Perusahaan tempat peserta bekerja tertib administrasi kepesertaan dan iuran
7. Belum memiliki rumah sendiri dibuktikan dengan surat bermaterai
8. Peserta terdaftar minimal 3 program (JHT,JKK,JKM) dan aktif membayar iuran.
9. Bukan perusahaan daftar sebagian (PDS) upah, tenaga kerja dan program
10. Telah mendapat persetujuan dari kantor cabang BP Jamsostek terkait persyaratan kepesertaan yang dibuktikan dengan formulir rekomendasi
11. Peserta yang istri atau suaminya juga peserta BP Jamsostek hanya diperbolehkan mengajukan 1 KPR
12. Memenuhi syarat dan ketentuan terkait dengan KPR yang berlaku pada bank penyalur dan ketentuan dari otoritas yang mengatur bidang usaha perbankan.