Rincian Uang Rupiah 1998-1999 yang Sudah Tak Berlaku dan Tidak Bisa Ditukar

Rincian Uang Rupiah 1998-1999 yang Sudah Tak Berlaku dan Tidak Bisa Ditukar

Sylke Febrina Laucereno - detikFinance
Sabtu, 13 Mei 2023 07:30 WIB
Sebuah uang rupiah pecahan Rp 20.000 tahun 1998 saat ini menjadi perhatian publik. Dalam uang pecahan tersebut, terdapat gambar dewa Hindu yaitu Ganesha dan Mantan Menteri Pengajaran Republik Indonesia bernama Ki Hadjar Dewantara.
Foto: dok. Istimewa
Jakarta -

Tabungan seorang kakek di Serang, Banten sempat viral karena dalam jumlah besar dan ada beberapa uang rupiah tahun emisi atau terbitan lama. Menurut Bank Indonesia (BI) ada beberapa uang tersebut dengan tahun emisi 1998 dan 1999 yang sudah dicabut dan ditarik dari peredaran alias tidak berlaku lagi

Selain itu uang tersebut tidak bisa ditukar karena tenggat waktu penukaran berakhir pada 2018. Bentuknya adalah uang kertas pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 tahun emisi 1998, serta pecahan Rp 50.000 dan Rp 100.000 tahun emisi 1999

"Per 31 Desember 2008 uang kertas Rupiah tahun emisi 1998 dan 1999 telah dicabut dan ditarik dari peredaran dan tidak berlaku lagi sebagai alat pembayaran uang sah," dikutip dari akun Instagram Bank Indonesia @bank_indonesia, Jumat (12/4/2023).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pencabutan ini sesuai dengan Peraturan BI No.10/33/PBI/2008 tentang Pencabutan dan Penarikan dari Peredaran Uang Kertas Pecahan Rp 10.000 dan Rp 20.000 Tahun Emisi 1999, serta Rp 50.000 dan Rp 100.000 Tahun Emisi 1999,

Selain itu, Batas akhir penukaran uang kertas Rupiah TE 1998 dan 1999 juga sudah ditutup pada 31 Desember 2018 lalu. BI menjelaskan tenggat waktu penukaran uang rupiah yang dicabut dari peredaran. Yaitu, uang yang telah dinyatakan dicabut dalam jangka waktu 10 tahun sejak pencabutannya ditetapkan.

ADVERTISEMENT

"Pada 5 tahun pertama, sobat dapat menukarkannya di kantor bank umum atau kantor BI di seluruh wilayah NKRI. Sedangkan pada 5 tahun kedua sobat hanya bisa menukarkan di kantor BI," jelas BI.

Jadi setelah lewat dari jangka waktu penukaran, uang yang telah dicabut dan ditarik dari peredaran tak dapat lagi ditukarkan. Untuk memeriksa daftar uang rupiah yang sudah dicabut dari peredaran namun masih bisa ditukarkan, bisa mengakses www.bi.go.id.

Sebelumnya diberitakan detikcom Kantor Bank Indonesia Perwakilan Banten mengecek keluarga kakek di Serang bernama Sarneli (74) yang menyimpan uang ratusan juta. Hasil pengecekan, ada pecahan yang masih berlaku dan sebagian besar bisa ditukar dengan uang baru.

Uang milik kakek Sarneli adalah pecahan Rp 1.000 hingga Rp 10 ribu. Uang itu masih banyak yang berlaku dan lusuh. Pecahan lama emisi tahun 1998 dan 1999 juga ditemukan, namun tidak banyak, yaitu pecahan Rp 10 ribu, Rp 20 ribu, dan Rp 50 ribu.

"Pengamatan kami sedikit beberapa lembar saja, yang masih berlaku masih banyak sekali," kata PLT Kepala Unit Implementasi Pengelolaan Uang Rupiah Kantor BI Banten Syahrun Romadoni kepada wartawan, Serang.

(kil/hns)

Hide Ads