Perusahaan asuransi, PT Hanwha Life Insurance Indonesia diminta untuk membayarkan uang bonus senilai Rp 5,5 miliar kepada agen asuransinya. Demi memenuhi hak uang bonus tersebut, karyawan tersebut menempuh jalur hukum dan melaporkannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Kuasa hukum korban, Andreas dari Eternity Global Law Firm mengatakan, kliennya atas nama Frendy Kosasih menuntut perusahaan untuk membayarkan uang sebesar Rp 5.520.632.800 yang merupakan hak dari kliennya. Adapun uang tersebut merupakan bonus yang dijanjikan perusahaan apabila agen berhasil mencapai target premi dasar hingga Rp 5 miliar.
"Menuntut wanprestasinya aja. Kami merasa dirugikan, prestasi berdasarkan memo tersebut, di luar dari kerugian imateril. Itu imaterilnya tidak dihitung loh. Kerugiannya sendiri secara materilnya aja sudah Rp 5,5 miliar," katanya, saat ditemui di PN Jaksel, Senin (29/5/2023).
Andreas mengatakan, pihaknya juga telah berupaya untuk menghubungi pihak Hanwa, OJK, AAJI, hingga ke Kedubes Korea Selatan melalui surat, namun sampai saat ini belum ada respon. Atas kondisi tersebut, pihaknya menempuh jalur hukum dengan melayangkan gugatan ke PN jaksel pada 22 Mei kemarin dengan nomor perkara No. 481/Pdt.G/2023/PN JKT.SEL.
Lebih lanjut ia pun menceritakan kronologinya. Pada 4 April 2022 s.d 30 Oktober 2022 lalu Hanwha mengeluarkan program marketing lewat memo internal yang ditanda tangani oleh Rizki Romadona & Steven Namkoong. Program ini memungkinkan para agennya untuk memperoleh kompensasi besar apabila berhasil mencapai target premi dasar tertentu. Kliennya dan tim berhasil memperoleh premi dasar Rp 5,5 miliar.
"Beliau berhasil mendidik 102 orang. Lalu timbul memo lagi, diangkat jadi Assistant Director (AD), plus ditambah kompensasi ini harusnya keluar. Tapi ketika kompensasi ini dihitung dan dia achieve, ternyata awal November program tersebut tiba-tiba dibatalkan nggak tahu demi apa," ungkapnya.
Tak hanya dibatalkan, seluruh uang premi yang telah dibayarkan oleh nasabah asuransi dikembalikan sehingga asuransi batal. Bahkan tidak lama kemudian, sebanyak 102 orang dari tim Frendy tersebut tiba-tiba di-determinate alias diputus kontrak kerjanya tanpa ada alasan jelas.
"Tidak ada alasan fraud atau alasan apapun. Ya kalau memang ada, tolong dibuktikan. Tetapi hingga saat ini belum ada alasan apapun," ujarnya.
Sementara itu, Frendy Kosasih yang turut hadir di lokasi mengatakan, saat ini statusnya masih aktif sebagai pegawai di perusahaan asuransi tersebut. Semenjak kejadian tersebut hingga saat ini, ia mengaku tak banyak melakukan aktivitas kerjanya.
"Baru kali ini mengalami seperti ini. Selama ini saya bangga dengan profesi saya. Bertahun-tahun di industri ini, semua prestasi dibayarkan baik untuk saya maupun nasabah-nasabah saya. Tapi baru pertama kali ada sebuah perusahaan di mana prestasi saya tidak dibayarkan. Jadi saya kecewa banget," ujarnya.
Di sisi lain, Frendy mengaku belum memiliki rencana lanjutan apabila gugatannya tersebut kalah di persidangan. Ia juga belum mengambil keputusan apakah akan tetap lanjut bekerja di perusahaan tersebut atau memilih untuk hengkang.
"Kita belum tahu, tapi kita menghormati segala keputusan hukum," kata Frendy.
(eds/eds)