Izin usaha PT Asuransi Jiwa Kresna (AJK) atau Kresna Life telah resmi dicabut oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per 23 Juni 2023. Lalu, bagaimana nasib para pemegang polisnya?
Sebagian dari pemegang polis Kresna Life diketahui telah menandatangani persetujuan konversi polis ke pinjaman subordinasi alias subordinasi loan (SOL). Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya telah menerima dokumen konversi tersebut.
"Dokumen konversi dari klaim polis menjadi SOL telah disampaikan kepada kami, dan kami belum dinotariilkan dan belum efektif," ujarnya, dalam konferensi pers lewat saluran telekonferensi, Jumat (23/6/2023).
Oleh karena itu, Ogi mengatakan, tim likuidasi nantinya akan mengkaji apakah para pemegang polis ini sudah efektif jadi pinjaman subversif atau belum. Pihaknya juga akan memonitor hal tersebut.
Adapun langkah pencabutan izin usaha Kresna Life dilaporkan OJK lewat SP 69/GKPB/6/2023 tanggal 23 Juni 2023. Setelah diterbitkannya ketetapan ini, OJK memberikan waktu bagi perusahaan untuk menyelenggarakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan agenda pembubaran badan hukum dan pembentukan Tim Likuidasi paling lambat 30 dan membentuk tim likuidasi untuk menyelesaikan pembersihan perusahaan.
"Tim likuidasi ini bertugas pemberesan aset dan kewajiban Kresna Life, dan berdasarkan aset yang ada tersebut, dibagikan ke pemegang polis sesuai hak dan ketentuan," jelasnya.
Tim likuidasi yang akan dibentuk ini juga akan menentukan siapa pemegang saham serta pemegang polis yang terdaftar secara resmi dan secara legal di dalam perusahaan. Termasuk juga, aset-aset yang dimiliki perusahaan untuk bisa dibayarkan kepada pemegang polis.
"Dalam upaya OJK menggunakan kewenangannya dalam perlindungan konsumen, kami telah mengeluarkan perintah tertulis kepada PT Duta Makmur Sejahtera (pengendali) dan pemegang saham individu, direksi dan komisaris untuk bersama-sama mengganti kerugian Kresna Life. Apabila itu aset lebih rendah dari kewajibannya," kata Ogi.
Adapun pihak yang dimaksud antara lain Michael Steven selaku Pemegang Saham, Kurniadi Sastrawinata selaku Direktur Utama, Antonius Indradi Sukiman selaku Direktur, serta Henry Wongso selaku Direktur.
Sebelumnya, OJK sendiri telah menyebut besaran utang polis nasabahnya mencapai Rp 5,2 triliun. Jumlah tersebut berasal dari utang polis sekitar 7.000 polis dan 4.000 nasabah, yang berasal dari kalangan individu maupun kelompok.
OJK pun memutuskan untuk mencabut izin usaha Kresna Life karena perusahaan tidak mampu menutup defisit keuangan yaitu selisih kewajiban dengan asetnya. Para pemegang saham pengendali juga tidak pernah memasukkan modal ke dalam perusahaan atau ke escrow account yang diminta untuk memenuhi kekurangan dananya. Padahal, langkah ini merupakan salah satu syarat pelaksanaan skema konversi ke SOL.
(kil/kil)